Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
TPPU
Lenni Tersangka Kasus TPPU Milyaran Bebas Berkeliaran di Pengadilan Samarinda
2017-06-15 23:35:39

Tampak Terdakwa Jeffryansyah. dan tersangka Lenni Nurrussanti memakai hijab hitam duduk di kursi pengunjung mengikuti sidang suaminya.(Foto: Istimewa.
SAMARINDA, Berita HUKUM - Lenni Nurrussanti (28) mantan karyawan PT Serba Mulia Auto, Dealer Mobil Daihatsu Jl. PM Noor Samarinda Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) yang diduga telah menilep uang perusahan milyar rupiah dan diputus penyidik Polda Kaltim sebagai Tersangka dengan dugaan penggelapan dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tampak bebas berkeliaran di Pengadilan Negeri Samarinda.

Tersangka Lenni Nurrussanti terlihat bebas berkeliaran di PN Samarinda mengikuti sidang suami keduannya Jefriansyah dalam kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan mantan mertuanya Leni, karena melakukan perbuatan dengan melontarkan kata-kata yang tidak senonok di media sosial facebook.

Tidak di tahannya tersangka Lenni dalam kasus TPPU, yang sedang bersama suaminya Jefriansyah yang saat ini ditahan di Polda Kaltim terkait dugaan kasus Pencucian Uang tersebut di pertanyakan juga oleh mantan penasihat hukumnya Syamsul Bayan, SH.

Menurut Syamsul penangguhan penahanan tersangka Lenni di Polsek Samarinda Utara ketika dilaporkan Kepala Cabang PT Serba Mulia Auto, Joniansyah, SE dan kawan-kawan, pada Selasa 13 Desember 2016 yang lalu dengan alasan karena Lenni yang ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan dalam keadaan hamil, terang Syamsul Bayan kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Rabu (14/6).

"Lenni yang lalu ditangguhkan penahanannya karena sakit dan dalam keadaan hamil, sekarang dia Lenni sudah melahirkan dan anaknya meninggal dan saat ini sehat, kenapa penyidik tidak tahan dia," tanya Syamsul Bayan.

Pantauan pewarta, Lenni Nurrussanty yang telah ditetapkan tersangka oleh Polsek Samarinda terkait dugaan genggelapan uang perusahan PT Serba Mulia Auto, Dealer Mobil Daihatsu senilai Rp 5,8 Milyar dan dilaporkan pimpinan cabangnya serta belakangan dijerat dengan kasus TPPU sebagai status tersangka oleh penyidik Polda Kaltim tersebut, setiap hari Rabu selalu hadir di Pengadilan Negeri Samarinda untuk mengikuti persidangan atas suaminya Jeffryansyah dalam kasus ITE, seperti pada sidang Rabu (14/6) lalu. Tersangka Lenny tampak baru keluar dari PN Samarinda yang didampingi pengacaranya sekitar pukul 17.10 Wita, Ia diduga baru selesai bertemu dengan majelis hakim yang menangani kasus Jefri.

Sementara, Kanit Reskrim Kepolisian Sektor Samarinda Utara Ipda Wawan Gunawan yang di konfirmasi pewarta pada, Rabu (14/6) malam mengatakan bahwa, kasus Lenni terkait Daihatsu saat ini bersama dengan suaminya Jefry masuk TPPU dan penyidikannya di ambil alih oleh Polda, jadi penahanan kewenangan penyidik Polda, jelas Wawan.

"Kasus Lenni penyidikannya diambil alih Polda dalam kasus TPPU bersama suaminya Jepri, jadi penahanan tersangka Lenni kewenangan penyidik Polda," ujar Wawan.(bh/gaj)


 
Berita Terkait TPPU
 
Jangan Sampai Dugaan TPPU Rp349 triliun di Kemenkeu Menguap Tanpa Tindak Lanjut
 
Willy Aditya: Satgas TPPU Rp349 Triliun Harus Independen
 
Benny K. Harman Dukung Mahfud Bongkar Tuntas Dana Gelap Rp349 Triliun di Kemenkeu
 
Menkeu dan Menkopolhukam Terkonfirmasi Hadir, Komisi III Kembali Akan Gelar RDP Bahas Dugaan TPPU Sore Ini
 
Penyidikan BTS BAKTI Kejagung Telusuri TPPU dan Bos PT ZTE Indonesia Dicekal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]