Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
KPU
Lelah Hadapi Gugatan Partai, KPU Sewa Pengacara
Friday 23 Aug 2013 16:13:16

Anggota KPU, Hadar Nafis Gumay.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memprediksi tidak ada gugatan partai politik terhadap Daftar Calon Tetap (DCT) yang sudah ditetapkan. Meskipun demikian, KPU tetap melakukan langkah atisipasi salah satunya dengan menyewa tim advokat atau pengacara.

"Biar kami nggak capek mengurusnya. Kalau kami terus seperti kemarin, kami terus yang mengurus bolak-balik, padahal kerjaan juga banyak," kata anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, saat ditemui di kantornya, Gedung KPU, Jakarta, 23 Agustus 2013.

Hadar mengatakan rencana untuk menggandeng pengacara tidak diwajibkan oleh undang-undang. Menurutnya, keputusan itu lebih berdasarkan pada kebutuhan KPU. "Kalau akuntan publik (untuk mengaudit dana kampanye partai politik) sesuai dengan undang-undang. Kalau pengacara, itu pilihan," kata Hadar, seperti dikutip dari viva.co.id, pada Jum'at (23/8).

Terkait berapa anggaran yang disiapkan oleh KPU, Hadar belum dapat menyebutkan jumlahnya. Namun, ia memastikan biaya sewa pengacara sudah dihitung oleh tim kesekretariatan KPU.

"Rencananya, ada anggaran untuk gunakan pengacara. Kalau tidak salah kemarin sedang dipersiapkan," tutur Hadar.(vvc/bhc/rby)


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]