Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Haji
Legislator Tolak Dana Setoran Haji untuk Infrastruktur, Pemerintah Tak Etis
2017-01-09 15:00:14

Ilustrasi. Gedung DPR RI, di Senayan Jakarta.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis menolak penggunaan dana setoran haji untuk membiayai pembangunan infrastruktur oleh Kementerian Agama Republik Indonesia yang dipimpin oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin.

Menurut Iskan, penggunaan dana setoran haji yang telah ditempatkan pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau instrumen sukuk itu harus sesuai peruntukannya dan harus melalui pembahasan dengan Komisi VIII DPR RI.

"Selama ini Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang telah direview oleh dewan syariah nasional (DSN) adalah sukuk ritel, dengan masyarakat memodali pembangunan infrastruktur. Namun terkait penggunaan dana setoran haji oleh Kementerian Agama, untuk itu, saya tidak tahu jangan-jangan Dewan Syariah Nasional (DSN) belum tahu," kata Iskan di Jakarta, Kamis (5/1) lalu.

Selain itu menurut Politisi PKS dari Dapil Sumatera Utara I ini, penggunaan dana setoran haji yang tak sesuai peruntukannya itu dilakukan tanpa sepengetahuan Komisi VIII DPR RI.

"Sampai saat ini, belum ada pembahasan antara Kementerian Agama dengan Komisi VIII, apalagi persetujuan," papar Iskan..

Padahal, Iskan menambahkan bahwa penggunaan dana setoran haji yang tidak sesuai peruntukannya itu bisa menimbulkan masalah, di antaranya seperti kesulitan dalam menghitung ujroh (imbalan hasil) infrastruktur yang merupakan kewajiban negara.

"Jadi bagaimana sistem bagi hasilnya? Jangan sampai secara syar'i menjadi kabur sangat tidak layak kalau sesuai fatwa MUI," kata Iskan menambahkan.

Sementara, Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid menyesalkan langkah pemerintah yang menggunakan dana setoran haji untuk membiayai pembangunan infrastruktur.

Sodik menilai, langkah pemerintah tidak etis. Mengingat upaya masyarakat yang bersusah payah mengumpulkan uang demi untuk pergi ke tanah suci.

"Pertimbangakan bahwa masyarakat menyimpan dan menghemat dana hanya untuk haji. Harusnya pemerintah dalam hal ini menteri agama harus ekstra hati-hati," ujar Sodik, Senin (9/1).

Politikus Partai Gerindra ini menuturkan, sebagai salah satu bentuk kehati-hatian pemerintah yakni berkonsultasi dengan mitra kerja di DPR. Terkait penggunaan dana setoran haji yang tak sesuai peruntukannya ini, Sodiq berpandangan pemerintah belum berkoordinasi dengan Komisi VIII DPR.

"Selama ini belum ada pembicaraan," ucap Sodik.

Karenanya, dalam waktu dekat Komisi VIII akan memanggil Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin untuk dimintai penjelasan terkait penggunaan dana setoran haji yang tidak sesuai ketentuan ini.(*,mp/DPR/kri/Sindonews/bh/sya)


 
Berita Terkait Haji
 
Kasus Kuota Haji IKA PMII UI Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
 
DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
 
Abdul Wachid: Pansus Haji untuk Perbaikan, Bukan Politisasi
 
Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah
 
Kesiapan Asrama Haji Banten untuk Jadi Embarkasi 2024 Perlu Dukungan Banyak Pihak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]