Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Pupuk
Legislator Minta Pupuk Indonesia Benahi Distribusi Pupuk Bersubsidi
2022-03-10 08:59:08

Tim Komisi IV DPR RI saat mengikuti kunjungan kerja reses Komisi IV DPR RI mengunjungi Gudang PIHC di Pekanbaru, Riau.(Foto: Istimewa)
PEKANBARU, Berita HUKUM - Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono meminta agar PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) membenahi berbagai macam permasalahan distribusi, khususnya untuk pupuk bersubsidi. Pasalnya, di hampir beberapa wilayah saat ia mengikuti kunjungan Komisi IV DPR RI ke daerah pertanian, masalahnya hampir sama.

"Setiap kunjungan kami ke wilayah daerah pertanian, keluhannya hampir sama seperti itu. Protes petani itu terkait dengan kelangkaan pupuk dan harga pupuk yang mahal. Sehingga inilah yang menjadi catatan bagi Komisi IV dan pemerintah untuk membenahi terkait dengan tata niaga distribusi pupuk," ujar Ono saat mengikuti kunjungan kerja reses Komisi IV DPR RI mengunjungi Gudang PIHC di Pekanbaru, Riau, Selasa (8/3).

Menurut politisi PDI-Perjuangan ini, akibat kelangkaan pupuk bersubsidi ini, ada aspirasi dari petani yang meminta agar program pupuk bersubsidi ini dihapuskan saja, diganti menjadi subsidi akhir atau subsidi produk pertaniannya. Hal ini tentu harus didiskusikan bersama antara Komisi IV dengan Pemerintah, apakah memang memungkinkan ide ini dilakukan.

"Kalau kita lihat berbagai macam analisis yang menyatakan bahwa, satu hektar lahan pertanian padi itu alokasi subsidi pupuknya sekitar Rp700 ribu. Apakah nanti mungkin subsidi itu diberikan dalam bentuk uang kepada petani, tapi program pupuknya dihapuskan. Inilah pemikiran-pemikiran yang tentunya bisa didiskusikan dengan pemerintah dan dengan stakeholder yang bertanggung jawab," pungkas Ono.

Selain itu, kata legislator dapil Jawa Barat VIII tersebut, Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani (RDKK) yang jumlahnya mencapai 20 juta ton dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp70 triliun tidak sebanding dengan dana yang bisa disiapkan pemerintah. Selama ini dana subsidi pupuk ini yang disiapkan pemerintah hanya setengahnya dari jumlah yang dibutuhkan petani, antara Rp30-35 triliun.

"Dengan kondisi seperti ini, apakah kita harus dorong terus anggaran subsidi pupuk ini sampai memenuhi kebutuhan yang diinginkan petani? Di sisi lain, banyak pihak yang masih meragukan validasi dan akurasi RDKK, harus juga ada pendataan kembali. Karena di Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi adalah petani kecil yang memiliki lahan kurang dari 2 hektar. Apakah sudah benar selama ini hanya petani kecil yang mendapatkan pupuk subsidi itu, jangan-jangan petani besar juga dapat," seloroh Ono.

Ono juga berpesan kepada petani untuk jangan hanya mengandalkan pupuk kimia, harus ada alternatif. Misalnya menggunakan pupuk organik, bagaimana limbah-limbah pertanian atau peternakan itu bisa diolah menghasilkan pupuk organik. Tentunya harganya bisa lebih murah, sehingga petani tidak tergantung 100 persen kepada pupuk kimia yang mahal dan sulit didapat.(jk/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pupuk
 
• Jaksa Agung Diminta Selidiki Kebijakan Subsidi dari Hulu Hingga Hilir dan Usut Tuntas Mafia Pupuk
 
• Legislator Minta Pupuk Indonesia Benahi Distribusi Pupuk Bersubsidi
 
• Komisi VII Keluhkan Kelangkaan Pupuk
 
• Mafia Pupuk Subsidi Rusak Tatanan Niaga
 
• Kelangkaan Pupuk Harus Segera Diselesaikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]