Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Bawaslu
Legislator Minta Bawaslu Turunkan Persyaratan Pengawas TPS
2019-11-16 12:35:38

Ilustrasi. Petugas TPS.(Foto: BH /sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi II DPR RI Sodik Mudjahid meminta agar Bawaslu RI menurunkan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk menjadi pengawas di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pasalnya, dengan syarat minimal usia 25 tahun dan minimal pendidikan SMA, menyulitkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah mencari orang yang memenuhi persyaratan.

"Kita mendapatkan temuan tentang kesiapan pengawas di daerah terkecil, syarat-syarat yang ditetapkan Bawaslu terlalu tinggi. Ternyata daerah-daerah seperti kepulauan di Provinsi Kepri yang aksesnya lewat laut bisa sampai 23 jam, di daerah ini sulit untuk menemukan orang yang memenuhi syarat," ujar Legislator Sodik usai rapat dengan jajaran penyelenggara pemilu di Provinsi Kepri, Kamis,(14/11).

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini mengatakan, akan membicarakannya dengan Bawaslu RI agar ada pengecualian bagi daerah-daerah tertentu terkait kriteria sumber daya manusia (SDM) nya, nanti tinggal disepakati daerah mana saja.

Selain itu, lanjut Sodik, tingkat partisipasi pemilih di Provinsi Kepri termasuk rendah, hanya 48 persen. Tentu ini perlu dikaji secara ilmiah, apalagi diketahui yang terendah justru di Kota Batam, yang secara akses, pendidikan jauh lebih bagus dibanding daerah lain di sekitarnya.

"Saya mengusulkan agar dikaji, apakah karena faktor geografisnya atau calonnya, dan atau karena praktek money politik, ini adalah tiga jawaban besar. Tapi saya minta detail lagi, apakah juga bisa karena pendidikannya atau pekerjaanya, saya meminta kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk mengkaji ini," terangnya. Seraya berharap KPU memetakan secara nasional terkait rendahnya partisipasi pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bahkan dalam Pemilu serentak lalu.(jk/es/DPR/bh/sya)




 
Berita Terkait Bawaslu
 
Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Dua Hari Menjelang Pemilu, Tertinggi hingga Rp 29 Juta
 
Soal Bagi-bagi Amplop Logo PDIP di Sumenep, Kritik Buat Bawaslu: Politik Boleh Bagi Penguasa?
 
Alasan Bawaslu Tidak Menindaklanjuti Laporan Kornas PD Soal Dugaan Tabloid Anies Baswedan
 
Praktik Politik Uang Berkedok Pembagian Masker di Tangsel, Masyarakat Lapor Bawaslu
 
Rilis Indeks Kerawanan Pemilu Pilkada 2020, Bawaslu: Ada 24 Daerah Rawan Konflik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]