Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
TPPU
Lebih Dari Rp 250 M Harta Fuad Disita
Tuesday 24 Feb 2015 08:19:04

Ilustrasi. Harga Kekayaan.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyita harta miliki tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron, yang terdiri dari uang senilai Rp250 miliar serta properti, tanah dan kendaraan. Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Minggu (22/2).

"Dalam penyidikan TPPU atas nama FAI (Fuad Amin Imron), penyidik sejak Januari 2015 hingga hari ini telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset FAI yang berada di Jakarta, Bangkalan, Surabaya dan Bali, berupa uang kurang lebih Rp250 miliar," kata Priharsa.

Menurut Priharsa, dari jumlah itu sekitar Rp234 miliar sudah berada dalam kas penampungan KPK, selebihnya masih dalam proses pemindahan. Selain itu, KPK juga menyita 14 rumah dan apartemen yang berlokasi di Jakarta dan Surabaya.

Ada juga 70 bidang tanah (tanah kosong dan beberapa tanah dengan bangunan di atasnya) termasuk kantor Dewan Pimpinan Cabang partai Gerindra, butik dan toko. KPK juga menyita satu kondominium dengan 60 kamar di Bali dan 19 mobil yang disita di Jakarta, Surabaya dan Bangkalan.

Dalam kasus itu, KPK sudah memeriksa orang-orang dekat Fuad seperti anaknya yang kini menjabat sebagai Bupati Bangkalan, Makmun Ibnu Fuad dan istri muda Fuad, Siti Masnuri. Selain terlibat dalam TPPU, Fuad juga menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan suap dalam jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur.

Kasus suap terhadap Fuad Amin terungkap dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Direktur PT Media Karya Sentosa (MRS) Antonio Bambang Djatmiko dan perantara penerima suap yang bernama Rauf serta perantara pemberi suap bernama Darmono pada 1 Desember 2014. Selanjutnya pada Selasa 2 Desember 2014 dini hari, KPK menangkap Fuad di rumahnya di Bangkalan.

Kasus itu terjadi saat Fuad Amin menjabat Bupati Bangkalan sebelum Makmun Ibnu, anaknya.

Kabupaten Bangkalan dan Pulau Madura memiliki prioritas mendapatkan alokasi gas bumi untuk kebutuhan pembangkit berbahan bakar gas (PLTG) karena berguna untuk pengembangan industri di sekitar kawasan Jembatan Suramadu, kebutuhan kawasan industri dan kebutuhan rumah tangga warga Bangkalan.

Namun, sampai sekarang PHE-WMO tidak juga memberikan alokasi gas alam yang dimohonkan Fuad karena PHE-WMO menemui instalasi pipa penyalur gas bumi sampai sekarang belum juga selesai dibangun.(nef/ant/suarakarya/kpk/bhc/sya)


 
Berita Terkait TPPU
 
Jangan Sampai Dugaan TPPU Rp349 triliun di Kemenkeu Menguap Tanpa Tindak Lanjut
 
Willy Aditya: Satgas TPPU Rp349 Triliun Harus Independen
 
Benny K. Harman Dukung Mahfud Bongkar Tuntas Dana Gelap Rp349 Triliun di Kemenkeu
 
Menkeu dan Menkopolhukam Terkonfirmasi Hadir, Komisi III Kembali Akan Gelar RDP Bahas Dugaan TPPU Sore Ini
 
Penyidikan BTS BAKTI Kejagung Telusuri TPPU dan Bos PT ZTE Indonesia Dicekal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]