Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
KPU
Leadership Management Untuk Anggota KPU Baru
Monday 27 May 2013 09:14:35

Diskusi pendalaman materi kepemiluan.(Foto: kpu.go.id)
JAKARTA, Berita HUKUM - Masa orientasi (pembekalan) terhadap anggota KPU di 17 provinsi yang baru, berlanjut hari Minggu (26/5). Seperti kemarin, metode pendalaman materi kepemiluan tetap menerapkan diskusi kelompok atau focus group discussion (FGD). Namun, materi diskusi hari ini lebih difokuskan untuk menggali manajemen kepemimpinan (leadership mangement) dan tata kelola KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

Anggota KPU pada 17 provinsi dikelompokkan menjadi empat kelas, dengan mentor yang berbeda dan penyampaian materi di setiap kelas dikelompokkan menjadi lima sesi.

Sesi pertama mendalami penyelenggara pemilu, sesi kedua tentang tahapan pemilu, dan sesi ketiga membahas tentang tata kelola internal. Sesi keempat mendiskusikan tentang kepemimpinan, serta sesi kelima menggali mengenai perencanaan strategis.

Pembagian kelas ditentukan secara acak. Kelas I diikuti oleh anggota KPU Provinsi Bengkulu, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, dan DKI Jakarta. Mentor di kelas I adalah anggota KPU periode 2007-2013, Endang Sulastri.

Kelas II berisi anggota KPU Provinsi Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, dan Jambi. Mentor di kelas II adalah Minan.

Sementara untuk kelas III adalah anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Banten, Aceh, dan Sulawesi Utara. Yang menjadi mentor di kelas ini adalah Amalinda Savirani (Fisipol UGM) dan Titi Anggraeni.

Dan kelas IV diikuti oleh anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Kepulauan Riau, dan Sumatera Barat. Di kelas ini yang menjadi mentor adalah anggota KPU periode 2007-2013, Abdul Aziz.

Metode orientasi yang digunakan adalah model Building Resources in Democracy, Government and Election (BRIDGE). Metode ini mengharuskan keterlibatan peserta, dimana para peserta seluruhnya terlibat aktif dalam menyampaikan pendapat, usul, maupun pandangannya terhadap setiap permasalahan yang didiskusikan, termasuk dalam penyampaian materi, klasifikasi permasalahan, pemaparan masing-masing kelompok maupun diskusi.(dd/kpu/bhc/opn)


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]