Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
KPU
Laporan Masyarakat Terhadap Pasangan Arief-Sachrudin Dimentahkan Panwaslu
Monday 05 Aug 2013 16:40:51

Ilustrasi, Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU).(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengaduan masyarakat terkait keterangan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Syafril yang mengemukakan bahwa pasangan Arief-Sachrudin tidak memenuhi syarat karena adanya aduan dari masyarakat masih menjabat sebagai Camat Pinang. Dimentahkan oleh Pawaslu Kota Tangerang.

"Bahwa laporan atas nama Edy Faisal, yang melaporkan bacalon walikota Sachrudin tidak bisa diteruskan," ujar Ketua Divisi Penanganan dan Pelanggaran Panwaslu Kota Tangerang Ahmad Zainil Miftah saat sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU Kota Tangerang yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Senin (5/8).

Pengambilan keputusan tersebut, setelah pihak Panwaslu menguji dan mengkalrifikasi pengaduan tersebut. "Memang betul Edi Faisal membuat laporan kepada kita, dan juga ditunjukan kepada KPU. Setelah klarifikasi dan mengambil bukti-bukti. Keterangan Edi Faisal tidak kita masukkan sebagai pelanggaran," tambahnya.

Seperti diketahui, alasan pihak KPU Kota Tangerang menyatakan bakal calon pasangan Arief- Sachrudin karena adanya pengaduan dari masyarakat.

"Rentang waktu 16-30 (Juni 2013) perbaikan, ada laporan masyarakat yang bernama Edy Faisal, yang melaporkan Bacalon Walikota Sachrudin masuk kantor ada bukti absenya, masih menandatangani AJB (Akta Jual-Beli) dan pergi ke Jogja padahal dia sudah melayangkan surat pengunduran diri sebagai camat," jelas Ketua KPU Kota Tangerang, Syafril kemarin.

Oleh karena, Syafril menyatakan pihaknya melakukan klarifikasi ke Walikota. Badan Kepegawaian, dan yang bersangkutan.

"Setelah melakukan klarifikasi terhadap Sachrudin, maka KPU Tangerang memutuskan Pasangan Arief- Sachrudin TMS," jelasnya. (bhc/riz)


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]