Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 

Langgar Perda, Panti Pijat Disegel
Wednesday 10 Aug 2011 20:25:29

Ilustrasi
JAKARTA-Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta melakukan penyegelan terhadap satu usaha griya pijat yakni, Imperium Spa di Jl Hasyim Ashari, Kompleks Ruko Roxy Mas, Gambir, Jakarta Pusat. Hal ini dilakukan, karena jenis industri pariwisata itu masuk kategori yang mesti tutup selama bulan Ramadhan.

Penyegelan yang dilakukan ini, bekerja sama dengan Satpol PP. Penyegelan ini juga dilakukan untuk mencegah adanya tindakan anarkis dari masyarakat yang merasa terganggu. Selanjutnya, Disparbud akan memberikan sanksi tegas kepada pengelola industri pariwisata yang tidak mematuhi aturan.

“Penutupan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat. Bagi yang tidak mematuhi aturan, sanksi tegas siap dikenakan. Kami terus lakukan pengawasan. Jika masih ada yang kedapatan membandel tentu akan kami tindak,” kata Kepala Disparbud DKI Jakarta, Arie Budhiman kepada wartawan, Rabu (10/8).

Dasar sanksi ini berdasarkan Surat Edaran Kepala Disparbud DKI Jakarta No 28/SE/2011 tanggal 15 Juni 2011 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan 1432 H serta Perda No 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan. Selama Ramadhan ini, Disparbud akan terus melaksanakan pengawasan khusus terhadap penyelenggaraan industri hiburan.

Sementara itu, Kasie Pengawasan Tempat Usaha dan Hiburan Satpol PP DKI Jakarta, Nanto Dwi Subekti mengatakan, dengan penyegelan bisnis hiburan ini, diharapkan selama Ramadhan suasana semakin kondusif dengan mematuhi ketentuan yang berlaku. “Kami selalu berkoordinasi dengan Disparbud dalam mengawasi penyelenggaraan tempat hiburan selama Ramadhan,” jelasnya.(bjc/irw)



 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]