Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
KPU
Lakukan Evaluasi, KPU Harus Libatkan Pemangku Kepentingan Pemilu
Friday 10 Oct 2014 14:07:54

Ilustrasi. Penghitungan suara Pilpres 2014 di TPS.(Foto: BH/coy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, jelaskan soal Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang harus melibatkan semua pemangku kepentingan pemilu dalam melaksanakan evaluasi Pemilu 2014. Bahkan menurut Titi Anggraini dalam penyusunan instrumen evaluasi pun harus dilakukan dengan para pemangku kepentingan.

“KPU perlu menjadi leading sektor dalam upaya evaluasi, dengan tidak mengabaikan pihak lain. KPU seharusnya melibatkan pemangku kepentingan lain. Jangan menyusun instrumen evaluasi sendiri,” ujar Titi dalam diskusi “Evaluasi Pemilu 2014, Sebuah Pembelajaran” di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Kamis (9/10).

Pemangku kepentingan yang dimaksud adalah Kementerian Dalam Negeri, DPR, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, peserta pemilu dan masyarakat sipil.

Titi mengatakan, KPU melakukan evaluasi adalah dengan menggelar pertemuan yang melibatkan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota di tingkat pusat. Umumnua pertemuan evaluasi berfokus pada pelaporan apa yang terjadi di lapangan. “Pelaksanaan kegiatan evaluasi, KPU sebaiknya melibatkan partisipasi masyarakat sipil agar mendapat masukan yang lebih optimal untuk memperbaiki sistem pemilu mendatang,” inbuh Titi.

Dia juga menyarankan agar KPU menerbitkan format laporan penyelenggaraan pemilu. Dengan begitu, laporan dapat disinkronkan di setiap tingkat satuan kerja.

Selain itu, Titi meminta KPU mempublikasikan laporan evaluasi pemilu kepada masyarakat dan pemangku kepentingan. “Memastikan masyarakat dapat membaca laporan evaluasi tersebut dan KPU menghadirkan transparansi dan pelayanan publik yang lebih baik,” katanya.(dey/red/kpu/bhc/sya)


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]