Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 

Lagi, Gayus Lumbuun Didesak Mundur Sebagai Anggota DPR
Friday 05 Aug 2011 16:04:39

Istimewa
JAKARTA-Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai anggota Komisi III DPR RI Gayus Lumbuun harus berani melepaskan jabatannya karena sudah lolos tahap fit and proper test sebagai calon hakim agung. Dia menambahkan jangan sampai politisi dari PDI Perjuangan itu dicap sebagai seorang pencari kerja ketika melamar posisi hakim agung.

“Pak Gayus harus menjadi contoh pejabat negara yang berani melepaskan jabatannya karena sudah lolos kepada tahap fit and proper test sebagai calon hakim agung di DPR RI. Karena dualisme jabatan tak diperkenankan. Dia oportunis pencari kerja,” kata Feri yang juga peneliti pada Pusat Studi Konstitusi (Pusako), kepada wartawan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jum’at (5/8).

Menurutnya, meski pengunduran diri itu tidak diatur dalam didalam peraturan Undang-undang, namun Feri mengatakan sudah menjadi kewajiban bagi Gayus Lumbuun untuk mundur secara permanen apabila masih berstatus calon hakim agung. “Secara moral sebaiknya Gayus mengudurkan diri. Perilaku ini bisa mencerminkan wibawa Gayus sebagai calon hakim agung,” pungkasnya.

Feri mengatakan selama ini dualisme jabatan tidak diperkenankan. Status berhenti sementara atau non aktif masih memungkinkan Gayus kembali ke DPR RI selayaknya pencari kerja belaka. Apalagi, sambungnya, tidak ada pernyataan non aktif dari Gayus terhadap partainya.

“Jika ini (mengundurkan diri) tidak dilakukan Gayus, terkesan dia mengambil kesempatan bisa menjadi hakim agung, kalau gagal dia kembali ke DPR. Nah ini menunjukkan ketidakseriusan Gayus saja sebagai calon hakim agung. Dia punya kesempatan jadi Hakim Agung, gagal balik lagi ke DPR," tuturnya.

Sebelumnya, Gayus menyatakan telah mengajukan permohonan non aktif sementara sebagai anggota DPR RI. Menurutnya ia resmi non aktif sementara sebagai anggota DPR RI pada tanggal 15 Agustus 2011.(rob)



 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]