Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
KPU
Lacak Dana Caleg, KPU Akan Kerjasama dengan PPATK
Friday 27 Dec 2013 22:04:08

Gedung Komisi Pemilihan Umum.(Foto: BH/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalin kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) guna mengawasi transaksi maupun melacak dana kampanye caleg dan partai politik yang secepatnya akan segera dilakukan.

"Kita sudah bertemu. Mudah-mudahan secepatnya bisa diselesaikan," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik kepada Wartawan, Jumat (27/12) di gedung KPU, di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

Satu diantara yang menjadi persoalan utama dalam kerjasama KPU dengan PPATK adalah pengawasan dana kampanye, dimana pelaporan dana kampanye Partai Politik (Parpol) mulai hari ini ke KPU menjadi salah satu acuan bagi PPATK.

"Dari seluruh penerimaan dan belanja (Parpol) yang di dalamnya ada laporan dana kampanye caleg, di sana nanti akan kelihatan bagaimana data awalnya. Itu sumber pelacakan PPATK," ungkap Husni.

Dijelaskannya bahwa tugas KPU adalah mengumpulkan informasi terkait laporan keuangan parpol dan caleg, kemudian data apa saja yang dibutuhkan oleh PPATK akan diserahkan KPU.

"PPATK jika diberi nomor rekening (Caleg) untuk pelacakan atas transaksi perbankan tentu akan lebih mudah," ujarnya.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]