Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pilkada
LSM KCBI: RUU Pilkada Sakiti Hati Rakyat
Friday 26 Sep 2014 09:26:21

Ketua DPC LSM KCBI Aceh Utara, Radikun.(Foto: BH/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada masih menuai protes dari berbagai elemen sipil masyarakat, sebagaimana penolakannya Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) yang secara tegas menolak pemilihan umum kepala daerah melalui DPRD.

"Kami menolak pemilihan kepala daerah melalui DPR, sebab RUU itu telah menyakiti hati rakyat," demikian ditegaskan Ketua DPC LSM KCBI Aceh Utara, Radikun, kepada BeritaHUKUM.com, Jum'at (26/9).

Dia mengatakan, dengan disahkannya RUU Pilkada masyarakat tidak punya harapan lagi dan kedaulatan rakyat sudah tidak ada lagi, karena kedaulatan sudah ada di tangan DPRD. Padahal dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 sudah jelas bahwa kedaulatan negara ada di tangan rakyat.

Menurut dia, dikembalikannya pemilihan umum kepala daerah melalui DPRD potensi bentuk korupsi makin besar. Artinya bagi yang mempunyai forum besar dan mempunyai uang banyak maka akan berpeluang menang.

"Karena atas dasar uang bukan karena pilihan rakyat," tandas Radikun.

Seharusnya pemerintah dan DPR bagaimana dapat memperhatikan rakyat bukan malah mencampuradukkan politik dengan kepentingan rakyat karena politik itu sangat berpengaruh terhadap rakyat kita. Kita harus berjuang demi rakyat karena DPR itu sebagai perpanjang tanganan rakyat.

"Kalau DPR sudah tidak bisa membela rakyat lantas siapa lagi yang akan membela rakyat berarti DPR sudah berdosa kepada Tuhan YME," pungkasnya.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Pilkada
 
• Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
 
• Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
 
• Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
 
• Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
 
• Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]