Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 

LSM Ancam Gugat Perubahan UU Penyelenggara Pemilu
Wednesday 07 Sep 2011 19:34:33

Refly Harun (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat langsung bereaksi atas hasil keputusan Rapat Pimpinan Komisi II, Selasa (6/9), tentang revisi atas UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Keputusan yang berniat membuka peluang bagi parpol untuk masuk ke dalam Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lembaga pengawasnya yaitu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dianggap sebagai pencederaan terhadap demokrasi.

Sikap partai politik bahwa kader-kadernya sebagai warga negara punya hak yang sama dengan LSM untuk masuk ke KPU adalah pemikiran yang sesat. “Partai politik harus tahu bahwa warga yang memegang posisi tertentu otomatis dibatasi haknya. Apakah boleh seorang anggota partai politik tertentu, juga masuk menjadi anggota partai politik lain?” kata peneliti senior Center for Electoral Reform (Cetro) Refly Harus dalam jumnpa pers di Jakarta, Rabu (7/9).

Menurutnya, keputusan menghapus pasal 11 huruf I dalam UU 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu adalah akal-akalan partai politik saja, bila anggota partai politik mundur ketika akan mendaftar DKPP atau KPU. "Kami akan daftar judicial review atas penghapusan pasal itu kepada Mahkamah Konstitusi," tegas Refly.

Parpol itu, jelas dia, adalah partisan. Sedangkan KPU adalah nonpartisan, independen dan netral. Jika anggota parpol diperbolehkan masuk dalam KPU merupakan penghianatan terhadap demokrasi dan hal itu harus ditolak. “Dari sisi konstitusional saja disebut bahwa anggota KPU harus bersifat nasional tetap dan mandiri. Bagaimana mau mandiri kalau (unsur) pemerintah ada di situ kemudian parpol juga ada di situ?" kata Refly.

Sedangkan mantan anggota KPU periode 2002–2007 Ramlan Surbakti mengatakan, hakikat partai yang sebenarnya adalah partisan karena mereka berdiri di atas konstituen dan berpartisipasi dalam pemilu dengan konsep yang mengakomodasi kepentingan konstutuen. Sementara KPU harus nonpartisan, netral, dan independen. “Lalu ke mana institusi itu akan di bawa kalau partisan masuk ke nonpartisan?” ujarnya.

Sementara koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Yuris Oloan mengatakan, masih ada waktu satu pekan bagi Komisi II untuk meninjau keputusan mereka sebelum RUU itu dibawa ke DPR.

Kesimpulan umum yang disampaikan oleh jaringan LSM yang ikut serta dalam konferensi pers tadi adalah mereka akan terus memperjuangkan independensi KPU dan akan berjuang melalui jalur lain bila imbauan mereka ini tidak ditanggapi.(jpc/rob)


 
Berita Terkait
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]