Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
LPSK
LPSK Turun Ke Medan
Monday 25 Jun 2012 22:10:00

Petani Padang Lawan yang jahid mulut melakukan aksi bermalam di depan DPRDSU (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
MEDAN (BeritaHUKUM.com) - Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) akhirnya turun ke Medan, guna menyambangi Komisi A DPRD Sumut terkait tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) terhadap petani di Kabupaten Padang Lawas dan di Padang Halaban, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan, H. Syamsul Hilal, pada pukul 15:00 WIB, Senin (25/06).

Kepada wartawan di Medan, menurut Syamsul, kedatangan LPSK itu atas surat resmi yang disampaikan oleh Komisi A DPRD Sumut kepada lembaga tersebut pada tanggal 19 Juni 2012 lalu. “Kedatangan LPSK itu adalah menyikapi surat resmi Komisi A kepada lembaga tersebut. Bahwa kekerasan aparat atas petani Padang Lawas yang melakukan mogok makan di depan DPRD Sumut, akan jadi topik konsultasi kami nantinya,” ungkap Syamsul politisi yang dikenal kritis itu.

Saat kebenaran informasi kedatangan LPSK tersebut dikonfirmasi kepada Ketua LPSK Bidang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi, Lily Siregar, SH., ia membenarkan info itu. “Iya, saya hanya datang berdua dengan Arief, asisten pribadi saya," ujarnya.

Perempuan yang telah lama menjadi pegiat HAM tersebut mengatakan, bahwa kedatangannya bertepatan dengan jadwal pendalaman kasus di lapangan terkait adanya permohonan perlindungan bantuan dan restitusi dari para pemohon, yakni para petani Padang Lawas yang melakukan aksi jahid mulut, yang dilihat LPSK sebagai korban, dalam hal ini korban pembakaran rumah tinggal mereka. Selain itu, lanjutnya, mereka juga mendapat ancaman intimidasi dan kekerasan.

“Begitu juga dengan kasus Padang Halaban, Kabupaten Labuhan Batu, yang ada jatuh korban anak diduga kena tembakan salah satu oknum aparat. Ada dua kasus yang kami dalami, kasus Padang Lawas dan kasus Padang Halaban. Kasus Padang Lawas yang aksi jahit mulut, mereka masih ada di DPRD Sumut. Kasus Padang Halaban, sekarang mereka in dalam kondisi ketakutan,” jelas Lily yang juga duduk sebagai Majelis Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI).

LPSK, lanjutnya, hanya ingin koordinasi ke DPRD Sumut, mendorong bagaimana masyarakat dapat meneruskan laporan mereka secara proses hukum, dan dewan meminta agar Kepolisian pro aktif menuntaskan kasus tersebut. “Mungkin DPRD Sumut dapat membentuk Tim Pencari Fakta, atau Tim Penyelesaian Konflik hukum mereka. Hanya sebatas itu. Usai dari DPRD Sumut, kami akan bergerak ke Poldasu terkait perkembangan dan laporan kasus di kedua wilayah tersebut,” jelasnya lagi.

Ia juga mengatakan akan mengisi acara talk show di TVRI Medan, serta melakukan koordinasi langkah HUKUM kedepan dengan LBH Medan terkait kasus petani Padang Lawas, serta kasus petani Padang Halaban dengan BAKUMSU.

Pada Kamis (28/06/2012) nanti, sebut Lily, LPSK dengan 4 orang Tim akan turun ke Polres Labuhan Batu dan ke Padang Halaban. Kemudian, Jumat (29/06), LPSK akan ke Polres Tapanuli Selatan, terkait kasus kekerasan terhadap para petani Padang Lawas.(bhc/put)


 
Berita Terkait LPSK
 
• LPSK Sebut 3 Langkah Ini Perlu Ditempuh Pemerintah untuk Ungkap Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu
 
• Ketua DPR: LPSK Tidak Boleh Bubar karena Minim Anggaran
 
• LPSK Siap Lebih Responsif, Efektif dan Transparan
 
• LPSK: PP Nomor 43 Tahun 2018 Merupakan Penyempurnaan PP No 71 Tahun 2000
 
• DPR Kritik LPSK Tak Lindungi Kasus Viral
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]