Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
LPSK
LPSK Siap Lebih Responsif, Efektif dan Transparan
2019-02-16 11:59:42

Tampak 7 Pimpinan Baru LPSK bersama mitra dan masyarakat dalam acara "LPSK Mendengar" di Jakarta.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan terus berbenah dengan meningkatkan kualitas layanan perlindungan saksi dan korban. Salah satu upaya yakni mendengarkan dan bertukar pikiran bersama mitra-mitra strategis yang selama ini tugasnya bersinggungan dengan LPSK.

Hal itu diutarakan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam acara bertajuk, "LPSK Mendengar", di kawasan Matraman, Jakarta, Jum'at (15/2).

Menurutnya, acara "LPSK Mendengar" bertujuan menampung masukan, pengalaman dan harapan dari para mitra strategis LPSK dalam pelaksanaan tugas perlindungan saksi dan korban.

"Mumpung masih di awal kepemimpinan periode 2019-2024, kami mempererat kembali hubungan dengan mitra sambil menyerap masukan, pengalaman dan harapan rekan-rekan NGO," kata Hasto.

Fokus utama dari acara "LPSK Mendengar", jelas Hasto, untuk mendengar sekaligus mendapatkan masukan dari masyarakat sipil. Mengapa masyarakat sipil? Karena LPSK sendiri lahir dari dorongan masyarakat sipil. Semua masukan itu kemudian akan menjadi bekal penyusunan Rencana Strategis LPSK 2019-2024.

"Momentum pergantian pimpinan menjadi awal yang baik untuk melihat kembali cita-cita awal berdirinya LPSK," ujar dia.

Masukan dan tukar pengalaman dengan masyarakat sipil, menurut Hasto, sangat penting bagi LPSK sebagai pijakan dalam merumuskan kebijakan-kebijakan ke depan, khususnya bagi kepemimpinan LPSK periode 2019-2024.

Masukan dan harapan dari para mitra yang selama ini tugasnya bersinggungan dengan LPSK, diharapkan dapat memperkaya dan menambah kualitas dari perlindungan yang dilaksanakan LPSK sebagai amanat undang-undang.

"Saya akan buat LPSK ini lebih responsif kepada saksi dan korban, dan efektif untuk layanan kita, dan transparan, yaitu ada pertanggungjawaban baik secara administratif maupun substansif kepada masyarakat," lugas Hasto.

Ia juga berharap, LPSK bisa semakin diterima lebih baik di masyarakat. "Kita berharap LPSK ini menjadi lebih baik memberikan pelayanan kepada saksi dan korban, dengan melakukan cara-cara yang responsif, efektif dan transparan," tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF !Iskandar menambahkan, pihaknya sengaja mengundang mitra-mitra strategis LPSK untuk mendengar masukan dan harapan mereka untuk kerja kerja LPSK ke depan.

Semua masukan dan harapan itu selanjutnya akan dirumuskan kembali menjadi Rencana Strategis LPSK periode 2019-2024. "Kami mendengar dan sharing dengan mitra strategis yang selama ini berinteraksi dengan LPSK," ujar dia.

Karena itu, lanjut Livia, pihaknya sangat berharap semua mitra strategis dapat menghadiri acara "LPSK Mendengar" dan menyampaikan masukan, pengalaman dan harapan mereka selama berinteraksi dengan LPSK.

Pada acara "LPSK Mendengar" ini, LPSK akan lebih bersifat pasif dengan menampung segala masukan yang disampaikan. Harapannya, berbekal semua masukan itu, pelaksanaan perlindungan saksi dan korban akan lebih baik ke depannya.

Sebagaimana diketahui, DPR telah menetapkan 7 pimpinan LPSK periode 2019-2024. Ketujuh pimpinan telah mengucapkan sumpah jabatannya di hadapan Presiden Joko Widodo pada 7 Januari 2019 lalu.(bh/amp)


 
Berita Terkait LPSK
 
LPSK Sebut 3 Langkah Ini Perlu Ditempuh Pemerintah untuk Ungkap Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu
 
Ketua DPR: LPSK Tidak Boleh Bubar karena Minim Anggaran
 
LPSK Siap Lebih Responsif, Efektif dan Transparan
 
LPSK: PP Nomor 43 Tahun 2018 Merupakan Penyempurnaan PP No 71 Tahun 2000
 
DPR Kritik LPSK Tak Lindungi Kasus Viral
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]