Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
LPSK
LPSK Masih Kaji Lindungi Nazaruddin
Thursday 18 Aug 2011 15:12:13

kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga ini belum bisa memutuskan untuk memberikan perlindungan terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. Pasalnya, sekarang ini masih mengkajinya, karena ia masih menjalani pemeriksaan di KPK sebagai tersangka, bukan sebagai saksi.

"Jika suatu saat nanti akan Nazaruddin diperiksa sebagai saksi akan diinformasikan kepada LPSK dan dilihat bagaimana peran yang dapat dilakukan LPSK dalam pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi. LPSK juga dapat terlibat didalamnya," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/8).

Semendawai mengatakan, jika status mantan politikus Senayan itu sebagai tersangka yang akan melindunginya adalah penyidik KPK bukan LPSK. Pihaknya pun masih melakukan koordinasi dengan pihak KPK mengenai kapan pemberian perlindungan tersebut akan dilakukan. "Belum, kami masih koordinasi, dan apakah Nazaruddin dilindungi sebagai saksi, tentunya kami akan lihat," imbuhnya.

Saat ditanya wartawan mengenai indikasi Nazaruddin telah mendapatkan ancaman prmbunuhan, Semendawai mengaku, belum bisa memastikannya. Saat ini, LPSK lebih fokus untuk berkoordinasi mengenai status Nazaruddin apakah sebagai saksi atau tersangka. Hal inilah yang membuatnya berkepentingan untuk mendatangi KPK. “Lainnya, tunggu saja nanti,” seloroh Semendawai.(spr/biz)


 
Berita Terkait LPSK
 
LPSK Sebut 3 Langkah Ini Perlu Ditempuh Pemerintah untuk Ungkap Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu
 
Ketua DPR: LPSK Tidak Boleh Bubar karena Minim Anggaran
 
LPSK Siap Lebih Responsif, Efektif dan Transparan
 
LPSK: PP Nomor 43 Tahun 2018 Merupakan Penyempurnaan PP No 71 Tahun 2000
 
DPR Kritik LPSK Tak Lindungi Kasus Viral
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]