Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
LPSK
LPSK Masih Kaji Lindungi Nazaruddin
Thursday 18 Aug 2011 15:12:13

kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga ini belum bisa memutuskan untuk memberikan perlindungan terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. Pasalnya, sekarang ini masih mengkajinya, karena ia masih menjalani pemeriksaan di KPK sebagai tersangka, bukan sebagai saksi.

"Jika suatu saat nanti akan Nazaruddin diperiksa sebagai saksi akan diinformasikan kepada LPSK dan dilihat bagaimana peran yang dapat dilakukan LPSK dalam pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi. LPSK juga dapat terlibat didalamnya," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/8).

Semendawai mengatakan, jika status mantan politikus Senayan itu sebagai tersangka yang akan melindunginya adalah penyidik KPK bukan LPSK. Pihaknya pun masih melakukan koordinasi dengan pihak KPK mengenai kapan pemberian perlindungan tersebut akan dilakukan. "Belum, kami masih koordinasi, dan apakah Nazaruddin dilindungi sebagai saksi, tentunya kami akan lihat," imbuhnya.

Saat ditanya wartawan mengenai indikasi Nazaruddin telah mendapatkan ancaman prmbunuhan, Semendawai mengaku, belum bisa memastikannya. Saat ini, LPSK lebih fokus untuk berkoordinasi mengenai status Nazaruddin apakah sebagai saksi atau tersangka. Hal inilah yang membuatnya berkepentingan untuk mendatangi KPK. “Lainnya, tunggu saja nanti,” seloroh Semendawai.(spr/biz)


 
Berita Terkait LPSK
 
LPSK Sebut 3 Langkah Ini Perlu Ditempuh Pemerintah untuk Ungkap Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu
 
Ketua DPR: LPSK Tidak Boleh Bubar karena Minim Anggaran
 
LPSK Siap Lebih Responsif, Efektif dan Transparan
 
LPSK: PP Nomor 43 Tahun 2018 Merupakan Penyempurnaan PP No 71 Tahun 2000
 
DPR Kritik LPSK Tak Lindungi Kasus Viral
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]