Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
LPSK
LPSK Masih Kaji Lindungi Nazaruddin
Thursday 18 Aug 2011 15:12:13

kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga ini belum bisa memutuskan untuk memberikan perlindungan terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. Pasalnya, sekarang ini masih mengkajinya, karena ia masih menjalani pemeriksaan di KPK sebagai tersangka, bukan sebagai saksi.

"Jika suatu saat nanti akan Nazaruddin diperiksa sebagai saksi akan diinformasikan kepada LPSK dan dilihat bagaimana peran yang dapat dilakukan LPSK dalam pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi. LPSK juga dapat terlibat didalamnya," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/8).

Semendawai mengatakan, jika status mantan politikus Senayan itu sebagai tersangka yang akan melindunginya adalah penyidik KPK bukan LPSK. Pihaknya pun masih melakukan koordinasi dengan pihak KPK mengenai kapan pemberian perlindungan tersebut akan dilakukan. "Belum, kami masih koordinasi, dan apakah Nazaruddin dilindungi sebagai saksi, tentunya kami akan lihat," imbuhnya.

Saat ditanya wartawan mengenai indikasi Nazaruddin telah mendapatkan ancaman prmbunuhan, Semendawai mengaku, belum bisa memastikannya. Saat ini, LPSK lebih fokus untuk berkoordinasi mengenai status Nazaruddin apakah sebagai saksi atau tersangka. Hal inilah yang membuatnya berkepentingan untuk mendatangi KPK. “Lainnya, tunggu saja nanti,” seloroh Semendawai.(spr/biz)


 
Berita Terkait LPSK
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]