Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
LPSK
LPSK Harus Lindungi Nazaruddin
Tuesday 09 Aug 2011 15:59:12

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai diminta lindungi Nazaruddin (Foto: Istimewa)
*Banyak Pihak yang Tidak Nyaman dengan Kabar Tertangkapnya

JAKARTA- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) didesak untuk melakukan perlindungan terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Hal ini harus langsung dilakukan, setelah yang bersangkutan tiba di Indonesia dari Bogota, Kolombia nanti. Hal itu disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD di Jakarta, Selasa (9/8).

Menurut Mahfud, penjagaan dan jaminan keselamatan Nazaruddin itu, juga termasuk tanggung jawab aparat keamanan. Apalagi hal ini menyangkut informasi penting dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang belum terbongkar seluruhnya. “Semuanya prosesnya akan berlangsung di KPK. Tapi itu sudah cukup menandakan bahwa ada sedikit keseriusan dari pemerintah dan penegak hukum untuk memberantas korupsi,” ujar dia.

Hal serupa disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Fahri Hamzah. Menurut dia, keberadaan Nazaruddin sangat penting untuk membongkar persoalan-persoalan korupsi di Tanah Air. Dirinya pun meminta jajaran Polri melindungi keselamatan Nazar. "Kapolri harus melindungi keselamatan yang bersangkutan. Banyak orang yang tak nyaman dengan tertangkapnya Nazaruddin,” tandasnya.

DPR, lanjut dia, akan mengikuti proses hukum di KPK, agar bebas dari intervensi mana pun. LPSK harus bisa diandalkan, karena UU memberi kewenangan kepada lembaga itu untuk melindungi Nazaruddin atas nyanyian-nyanyian dia yang lain.

Fahri mengingatkan LPSK untuk tidak mengulang kesalahan, ketika lembaga yang dipimpin oleh Abdul Haris Semendawai ini tidak bisa memberi perlindungan terhadap bekas Kabareskrim Mabes Polri Susno Duadji. "LPSK harus berani dan melaksanakan tanggung jawabnya yang diamanatkan UU,” jelas dia.(wmr/irm)


 
Berita Terkait LPSK
 
LPSK Sebut 3 Langkah Ini Perlu Ditempuh Pemerintah untuk Ungkap Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu
 
Ketua DPR: LPSK Tidak Boleh Bubar karena Minim Anggaran
 
LPSK Siap Lebih Responsif, Efektif dan Transparan
 
LPSK: PP Nomor 43 Tahun 2018 Merupakan Penyempurnaan PP No 71 Tahun 2000
 
DPR Kritik LPSK Tak Lindungi Kasus Viral
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]