Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
LPSK
LPSK Berikan Layanan Bantuan Puluhan Korban Serangan Bom Terorisme
2017-06-08 06:29:20

Abdul Harris Semendawai Ketua LPSK (Tengah) didampingi Wakil Ketua LPSK, Askari Ramk saat konferesi pers di Kantor LPSK Rabu (7/6).(Foto: BH /yun)
JAKARTA, Berita HUKUM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan layanan bantuan kepada 22 orang korban aksi terorisme di Indonesia. Jumlah tcrsebut merupakan korban serangan bom di Thamrin Jakarta dan Samarinda tahun 2016 lalu.

"Jumlah tersebut belum termasuk korban serangan bom di Kampung Melayu akhir bulan Mei Lalu," ujar Abdul Harris Semendawai Ketua LPSK, dalam konferensi persnya di Kantor LPSK di Jl. Raya Bogor Km 24 No. 47-49, Susukan Ciracas, Jakarta Timur pada, Rabu (7/6).

Layanan LPSK berikan kepada para korban tersebut berupa layanan pembunuhan hak prosedural, layanan medis, layanan psikologis, dan fasilitasi kompensasi (ganti rugi dari pemerintah). Layanan tersebut penting, karena selain trauma korban harus dipulihkan, hak~ hak korban selama menjalani proses peradilan pidana tidak terlanggar. Untuk kasus Samarinda sendiri LPSK memfasilitasi transportasi para korban yang harus memberikan keterangan dalam persidangan kasus tersebut yang digelar di PN Jakarta Timur, termasuk diantaranya 3 orang korban yang hari ini, Rabu (7/6) memberikan keterangan di persidangan.

"Layanan seperti ini penting karena jarak Samarinda-Jakarta tidak dekat, sehingga tentunya memberatkan jika para korban tidak difasilitasi, sementara keterangan mereka penting untuk mcngungkap kasus," jelas Ketua LPSK, Semendawai.

Semangat untuk membantu dan menangani korban terorisme di Indonesia sebenarnya sudah mulai ada. Terutama ketika peristiwa serangan terorisme baru saja terjadi dimana banyak instansi baik tingkat pusat maupun daerah yang berlomba-lomba untuk ikut menangani para korban. Namun, sayangnya ketika kasus tersebut sudah tidak menjadi perhatian masyarakat. semangat tersebut agak mengendur, sehingga penanganan korban terhenti. Padahal pemulihan trauma korban terorisme, baik medis dan psikologis, tidak mudah dan singkat. Kecenderungan ini tentunya sangat memprihatinkan.

"LPSK pemah ditolak memberikan guarantee letter (surat jaminan) untuk pengobatan korban karena sebelumnya sudah ada instansi yang akan memberikan bantuan. Namun, bantuan tersrbut tidak tuntas. sehingga pemulihan korban terhenti," ungkap Wakil Ketua LPSK, Askari Ramk.

LPSK berharap ada aturan pelaksanaan yang jelas terkait penanganan korban terorisme, mulai dari saat baru saja terjadi peristiwa terorisme hingga korban pulih. Dengan adanya aturan tersebut diharapkan penanganan kepada korban bisa optimal. :Dan tentunya trauma korban bisa dipulihkan hingga tuntas," harap Askari.

Secara umum, selama 5 bulan pertama 2017 ini LPSK menerima 534 permohonan perlindungan, sedangkan jumlah terlindungi LPSK selama 5 bulan tersebut berjumlah 2.553 Orang, dimana mayoritas merupakan korban pelanggaran HAM berat sebanyak 1.883 orang, dan terbanyak kedua merupakan korban trafficking sejumlah 194 orang, serta saksi, tindak pidana korupsi sebanyak 129 orang.

"Layanan kepada saksi dan korban selain sebagai upaya pemulihan korban, juga sebagai dukungan terhadap pengungkapan tindak pidana melalui keterangan saksi dan korban," pungkas Semendawai.(bh/yun)


 
Berita Terkait LPSK
 
• LPSK Sebut 3 Langkah Ini Perlu Ditempuh Pemerintah untuk Ungkap Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu
 
• Ketua DPR: LPSK Tidak Boleh Bubar karena Minim Anggaran
 
• LPSK Siap Lebih Responsif, Efektif dan Transparan
 
• LPSK: PP Nomor 43 Tahun 2018 Merupakan Penyempurnaan PP No 71 Tahun 2000
 
• DPR Kritik LPSK Tak Lindungi Kasus Viral
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]