Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
LPSK
LPSK Bentuk Tim Bahas Perlindungan Nazaruddin
Tuesday 09 Aug 2011 18:40:01

Maharani Sitisophia (Foto: Istimewa)
JAKARTA-Desakan untuk memberikan perlindungan hukum dan keamanan bagi buron sekaligus tersangka Nazaruddin, langsung ditindak lanjuti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Institusi ini telah membentuk tim khusus untuk membahas mengenai layak tidaknya untuk memberikan perlindungan terhadapnya.

“Kami sudah membentuk tim khusus itu hari ini. Kemungkinan untuk membahas memberikan perlindungan bagi Nazaruddin besok (Rabu, 10/8-red). Sebelum memutuskannya, kami akan memeriksa lebih dulu terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku untuk memberikan pelindungan bagi seseorang," kata juru bicara LPSK Maharani Sitisophia kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/8).

Menurutnya, pembetukan tim yang terdiri dari lima orang. Upaya ini merupakan bentuk reaksi cepat LPSK atas permintaan masyarakat dan beberapa tokoh. Namun, bukan berarti Nazarudin langsung mendapat perlindungan otomatis. “Perlu rapat paripurna untuk mmeutuskannya. Pemberian perlindungan tidak semudah yang Anda lihat. Ada proses dan mekanismenya, karena LPSK bekerja harus sesuai UU,” jelas dia.

Ada beberapa syarat, lanjut dia, yang harus dipenuhi dalam memberikan perlindungan. Satu di antarnya yang bersangkutan harus terlebih dahulu mengajukan permohonan ke LPSK. Apalagi Nazarudin tak hanya memiliki kasus di KPK saja, tetapi juga ada di Kepolisian. "Juga tergantung koordinasi nantinya, apa yang bersangkutan layak dilindungi atau tidak. Kita akan melihat pertimbangan," jelas Rani.(spr)


 
Berita Terkait LPSK
 
LPSK Sebut 3 Langkah Ini Perlu Ditempuh Pemerintah untuk Ungkap Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu
 
Ketua DPR: LPSK Tidak Boleh Bubar karena Minim Anggaran
 
LPSK Siap Lebih Responsif, Efektif dan Transparan
 
LPSK: PP Nomor 43 Tahun 2018 Merupakan Penyempurnaan PP No 71 Tahun 2000
 
DPR Kritik LPSK Tak Lindungi Kasus Viral
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]