Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
LPSK
LPSK Bentuk Tim Bahas Perlindungan Nazaruddin
Tuesday 09 Aug 2011 18:40:01

Maharani Sitisophia (Foto: Istimewa)
JAKARTA-Desakan untuk memberikan perlindungan hukum dan keamanan bagi buron sekaligus tersangka Nazaruddin, langsung ditindak lanjuti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Institusi ini telah membentuk tim khusus untuk membahas mengenai layak tidaknya untuk memberikan perlindungan terhadapnya.

“Kami sudah membentuk tim khusus itu hari ini. Kemungkinan untuk membahas memberikan perlindungan bagi Nazaruddin besok (Rabu, 10/8-red). Sebelum memutuskannya, kami akan memeriksa lebih dulu terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku untuk memberikan pelindungan bagi seseorang," kata juru bicara LPSK Maharani Sitisophia kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/8).

Menurutnya, pembetukan tim yang terdiri dari lima orang. Upaya ini merupakan bentuk reaksi cepat LPSK atas permintaan masyarakat dan beberapa tokoh. Namun, bukan berarti Nazarudin langsung mendapat perlindungan otomatis. “Perlu rapat paripurna untuk mmeutuskannya. Pemberian perlindungan tidak semudah yang Anda lihat. Ada proses dan mekanismenya, karena LPSK bekerja harus sesuai UU,” jelas dia.

Ada beberapa syarat, lanjut dia, yang harus dipenuhi dalam memberikan perlindungan. Satu di antarnya yang bersangkutan harus terlebih dahulu mengajukan permohonan ke LPSK. Apalagi Nazarudin tak hanya memiliki kasus di KPK saja, tetapi juga ada di Kepolisian. "Juga tergantung koordinasi nantinya, apa yang bersangkutan layak dilindungi atau tidak. Kita akan melihat pertimbangan," jelas Rani.(spr)


 
Berita Terkait LPSK
 
LPSK Sebut 3 Langkah Ini Perlu Ditempuh Pemerintah untuk Ungkap Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu
 
Ketua DPR: LPSK Tidak Boleh Bubar karena Minim Anggaran
 
LPSK Siap Lebih Responsif, Efektif dan Transparan
 
LPSK: PP Nomor 43 Tahun 2018 Merupakan Penyempurnaan PP No 71 Tahun 2000
 
DPR Kritik LPSK Tak Lindungi Kasus Viral
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]