Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
LPSK
LPSK Bentuk Tim Bahas Perlindungan Nazaruddin
Tuesday 09 Aug 2011 18:40:01

Maharani Sitisophia (Foto: Istimewa)
JAKARTA-Desakan untuk memberikan perlindungan hukum dan keamanan bagi buron sekaligus tersangka Nazaruddin, langsung ditindak lanjuti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Institusi ini telah membentuk tim khusus untuk membahas mengenai layak tidaknya untuk memberikan perlindungan terhadapnya.

“Kami sudah membentuk tim khusus itu hari ini. Kemungkinan untuk membahas memberikan perlindungan bagi Nazaruddin besok (Rabu, 10/8-red). Sebelum memutuskannya, kami akan memeriksa lebih dulu terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku untuk memberikan pelindungan bagi seseorang," kata juru bicara LPSK Maharani Sitisophia kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/8).

Menurutnya, pembetukan tim yang terdiri dari lima orang. Upaya ini merupakan bentuk reaksi cepat LPSK atas permintaan masyarakat dan beberapa tokoh. Namun, bukan berarti Nazarudin langsung mendapat perlindungan otomatis. “Perlu rapat paripurna untuk mmeutuskannya. Pemberian perlindungan tidak semudah yang Anda lihat. Ada proses dan mekanismenya, karena LPSK bekerja harus sesuai UU,” jelas dia.

Ada beberapa syarat, lanjut dia, yang harus dipenuhi dalam memberikan perlindungan. Satu di antarnya yang bersangkutan harus terlebih dahulu mengajukan permohonan ke LPSK. Apalagi Nazarudin tak hanya memiliki kasus di KPK saja, tetapi juga ada di Kepolisian. "Juga tergantung koordinasi nantinya, apa yang bersangkutan layak dilindungi atau tidak. Kita akan melihat pertimbangan," jelas Rani.(spr)


 
Berita Terkait LPSK
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]