Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
LPSK
LPSK Ancam Cabut Perlindungan Bagi Rosa Manulang
Saturday 25 Feb 2012 04:15:46

LPSK Ancam cabut perlindungan terhadap Rosa Manulang, karena kuasa hukumnya, Ahmad Rifai menyampaikan kepada publik soal laporannya mengenai tindakan seorang menteri yang minta fee kepada kliennya (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan melakukan peninjauan terhadap perlindungan yang diberikannya kepada Mindo Rosalina Manulang alias Rosa Manulang. Hal ini terkait dengan pernyataan Ahmad Rifai yang telah melaporkan menteri permintaan jatah fee delapan persen dari nilai proyek yang dikerjakan PT Permai Grup.

"Tindakan yang dilakukan kuasa hokum Rosa, Ahmad Rifai tersebut justru akan membahayakan posisi Rosa. Dia bisa menjadi target serangan balik dari pihak-pihak yang keberatan atas pernyataan-pernyataan yang diungkap kuasa hukumnya itu," kata Ketua LPSK Adul Haris Semendawai dalam rilis yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (24/2).

Jika memang kasus pelaporan tersebut dilakukan, lanjut Semendawai, seharusnya dilakukan secara diam-diam kepada KPK. Bukan menyampaikannya secara terbuka kepada publik. Tindakan yang dilakukan Rosa melalui kuasa hukumnya ini, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 30 UU Nomor 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. “Seharusnmya tidak ada informasi yang disampaikan Rosa itu kepada pihak luar," jelasnya.

Semendawai menegaskan, saksi yang berada dalam perlindungan LPSK, tidak bisa berhubungan dengan orang lain tanpa persetujuan LPSK. Jika tindakan Rifai tersebut atas persetujuan Rosa, maka LPSK tak segan-segan untuk mencabut perlindungannya. "Jika itu sudah melalui persetujuan Rosa, LPSK bias menghentikan perlindungan bagi Rosa,” tandas dia.

Pada bagian lain, Ketua LPSK juga mengungkapkan keraguannya terhadap status Ahmad Rifai sebagai pengacara Rosa.Manulang. Atas sikap ini, pihaknya akan meneliti keabsahan Rifai sebagai kuasa hokum rosa. "Jika terbukti tidak sah menjadi kuasa hukum Rosa, LPSK akan membatasi pihak-pihak yang dapat bertemu Rosa, kecuali atas persetujuan LPSK," tegas Semendawai.

Ditambahkan, dalam waktu dekat ini, LPSK akan membahas rencana pencabutan perlindungan tersebut dalam rapat paripurna LPSK. "Yang pasti akan segera kami koordinasikan dalam rapat. Mungkin Senin (27/2) akan kami bahas. Bahkan, jika pernyataan tindakan itu justru mendapat persetujuan dari Rosa, maka perlindungan bisa kami hentikan segera," imbuh dia.

Dukungan LPSK
Sementara itu, kuasa hukum Rosa Manulang, Ahmad Rifai mengatakan, semula pengungkapan adanya permintaan fee oleh dua menteri kepada kliennya merupakan dukungan dari salah satu anggota LPSK, Lili Pintauli Siregar. "Sebelumnya, LPSK mendukung untuk membongkar itu, agar dilaporkan kepada penegak hukum. Dengan dukungan ini, klien kami menyampaikan kepada KPK," papar dia.

Rifai pun mengklaim bahwa tindakannya melaporkan dua menteri tersebut, juga sudah melalui persetujuan Rosa. Atas dasar ini, pihaknya merasa kaget kalau tiba-tiba LPSK berencana mencabut perlindungan kepada Rosa. Bahkan, ia juga mempertanyakan maksud di balik rencana tersebut. "Saya hanya mendampingi, tapi kenapa LPSK malah berencana akan mencabut perlindungan Rosa,” ujarnya balik bertanya.

Seperti diketahui dalam laporannya kepada KPK pada Kamis (23/2), Ahmad Rifai menuturkan Rosa mengaku ada seorang menteri yang sempat memanggilnya untuk hadir di kediamannya sekitar pertengahan 2010 lalu. Menteri tersebut menyampaikan permintaan fee, jika PT Permai Grup mendapat proyek di kemnetriannya tersebut. Namun, Rifai enggan membeberkan identitas menteri itu.(dbs/wmr/spr)


 
Berita Terkait LPSK
 
LPSK Sebut 3 Langkah Ini Perlu Ditempuh Pemerintah untuk Ungkap Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu
 
Ketua DPR: LPSK Tidak Boleh Bubar karena Minim Anggaran
 
LPSK Siap Lebih Responsif, Efektif dan Transparan
 
LPSK: PP Nomor 43 Tahun 2018 Merupakan Penyempurnaan PP No 71 Tahun 2000
 
DPR Kritik LPSK Tak Lindungi Kasus Viral
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]