Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
LPSK
LPSK: PP Nomor 43 Tahun 2018 Merupakan Penyempurnaan PP No 71 Tahun 2000
2018-10-10 19:16:25

Tampak Kanan ,Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai.(Foto: BH /mos)
JAKARTA, Berita HUKUM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) angkat bicara pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menilai bahwa PP Nomor 43 Tahun 2018 tersebut merupakan pembaruan aturan dari ketentuan hukum yang terdahulu.

"Korelasinya semalam PP Nomor 43 tahun 2018 disahkan Jokowi terkait tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi, PP Nomor 43 merupakan penyempurnaan PP Nomor 71 Tahun 2000," jelasnya di Media Center LPSK, Jakarta, Rabu (10/10).

Menurut Haris, penyempurnaan ketentuan hukum tersebut diantaranya ialah mengenai diaturnya batasan waktu bagi penegak hukum dalam menerima dan memproses aduan atau laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara.

"Apa beda kedua PP ini? Nah aturan PP terbaru lebih teknis termasuk waktu, dulu ada yg lapor bertahun-tahun tapi tidak ada kejelasannya, nah di PP terbaru laporan diproses dalam 30 hari," ujarnya.

Selain itu, Lanjut Haris, PP Nomor 43 Tahun 2018 ini juga secara eksplisit mengatur besarnya premi yang akan diberikan kepada pelapor sebagai bentuk penghargaan dalam pencegahan tindak pidana korupsi.

"PP Nomor 43 Tahun 2018 juga mengatur tentang kepastian besaran penghargaan yang bisa diterima oleh pelapor, kalau yang lama tidak disebut berapa premi yang diperoleh dan PP Nomor 43 Tahun 2018 ini menyebut besaran premi dan semuanya jelas," kata dia.(bh/mos).


 
Berita Terkait LPSK
 
LPSK Sebut 3 Langkah Ini Perlu Ditempuh Pemerintah untuk Ungkap Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu
 
Ketua DPR: LPSK Tidak Boleh Bubar karena Minim Anggaran
 
LPSK Siap Lebih Responsif, Efektif dan Transparan
 
LPSK: PP Nomor 43 Tahun 2018 Merupakan Penyempurnaan PP No 71 Tahun 2000
 
DPR Kritik LPSK Tak Lindungi Kasus Viral
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]