Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
LPSK
LPSK: PP Nomor 43 Tahun 2018 Merupakan Penyempurnaan PP No 71 Tahun 2000
2018-10-10 19:16:25

Tampak Kanan ,Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai.(Foto: BH /mos)
JAKARTA, Berita HUKUM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) angkat bicara pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menilai bahwa PP Nomor 43 Tahun 2018 tersebut merupakan pembaruan aturan dari ketentuan hukum yang terdahulu.

"Korelasinya semalam PP Nomor 43 tahun 2018 disahkan Jokowi terkait tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi, PP Nomor 43 merupakan penyempurnaan PP Nomor 71 Tahun 2000," jelasnya di Media Center LPSK, Jakarta, Rabu (10/10).

Menurut Haris, penyempurnaan ketentuan hukum tersebut diantaranya ialah mengenai diaturnya batasan waktu bagi penegak hukum dalam menerima dan memproses aduan atau laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara.

"Apa beda kedua PP ini? Nah aturan PP terbaru lebih teknis termasuk waktu, dulu ada yg lapor bertahun-tahun tapi tidak ada kejelasannya, nah di PP terbaru laporan diproses dalam 30 hari," ujarnya.

Selain itu, Lanjut Haris, PP Nomor 43 Tahun 2018 ini juga secara eksplisit mengatur besarnya premi yang akan diberikan kepada pelapor sebagai bentuk penghargaan dalam pencegahan tindak pidana korupsi.

"PP Nomor 43 Tahun 2018 juga mengatur tentang kepastian besaran penghargaan yang bisa diterima oleh pelapor, kalau yang lama tidak disebut berapa premi yang diperoleh dan PP Nomor 43 Tahun 2018 ini menyebut besaran premi dan semuanya jelas," kata dia.(bh/mos).


 
Berita Terkait LPSK
 
• LPSK Sebut 3 Langkah Ini Perlu Ditempuh Pemerintah untuk Ungkap Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu
 
• Ketua DPR: LPSK Tidak Boleh Bubar karena Minim Anggaran
 
• LPSK Siap Lebih Responsif, Efektif dan Transparan
 
• LPSK: PP Nomor 43 Tahun 2018 Merupakan Penyempurnaan PP No 71 Tahun 2000
 
• DPR Kritik LPSK Tak Lindungi Kasus Viral
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]