Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
LHKPN
LHKPN untuk Memilih Kepala Daerah yang Jujur
Tuesday 28 Jul 2015 07:28:32

Ilustrasi. Tampak Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau yang populer disapa Pasha “Ungu” saat menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja mengatakan, penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh para bakal calon pasangan gubernur, walikota dan bupati, merupakan salah satu bentuk transparansi dan kejujuran calon penyelenggara negara dalam mengikuti Pemilihan Kepala Daerah. Dengan begitu, diharapkan akan memudahkan masyarakat dalam mencermati kekayaan pasangan calon dan memilih calon pemimpin bagi kemajuan daerahnya.

Menurut Adnan, bersih atau jujur-tidaknya kepala daerah dapat dilihat dari mengisinya laporan harta kekayaan. "Transparansi para bakal calon kepala daerah ini, merupakan salah satu bentuk kejujuran. Dan kejujuran itu bisa kita saksikan sekarang," kata Adnan.

Sejak dibuka pada Rabu (22/7) lalu, Gedung KPK terlihat dipadati para bakal pasangan kepala daerah, maupun para utusan dan tim sukses yang bersangkutan. Salah satu bakal calon yang menyerahkan langsung adalah Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau yang populer disapa Pasha “Ungu” pada Jumat (24/7).

Untuk mengantisipasi membludaknya para pelapor, Direktorat PP LHKPN telah menambah jumlah petugas agar proses pelayanan bisa berjalan dengan lancar dan optimal. Sebagaimana diketahui, LHKPN menjadi salah satu syarat pendaftaran yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 yang mengatur pilkada serentak.

Setelah laporan disampaikan, KPK akan mengumumkan nama-nama bakal calon yang telah menyerahkan, memberi bukti pendaftaran, serta ringkasan harta. Setelah itu, KPK akan melakukan verifikasi terhadap laporan yang sudah disampaikan tersebut.(kpk/bh/sya)



 
Berita Terkait LHKPN
 
Johan Budi Soroti Minimnya Publikasi LHKPN Para Penegak Hukum oleh KPK
 
18 Persen BUMD Lapor LHKPN
 
Anwar Abbas Usul Bentuk Tim Telusuri Asal Harta Kekayaan Pejabat yang Naik Drastis
 
Presiden Jokowi Wajib Tanyakan Laporan LHKPN Calon Menteri ke KPK
 
LHKPN untuk Memilih Kepala Daerah yang Jujur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]