Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
LHKPN
LHKPN Teten Rp 1,4 Miliar, Dikdik Rp 30 Miliar
Tuesday 05 Feb 2013 17:51:59

Teten Masduki dan Dikdik Mulyana Arif Mansyur.(Foto: Ist)
BANDUNG, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memfasilitasi acara pembacaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, 5 pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat yang telah berlansung siang tadi, Selasa, (5/2), di Aula Barat Gedung Sate, Jalan Diponegoro nomor 22, kota Bandung.

Kegiatan tersebut juga diisi dengan pembekalan materi dari KPK, namun calon Gubernur Rieke Diah Pitaloka tidak sempat menghadiri acara tersebut, karena menurut informasi dari juru bicaranya, Rieke tengah dalam kesibukan rapat dengan tim pemenangannya.

"Acara ini juga akan diisi dengan pembekalan materi oleh pimpinan KPK, bapak Adnan Pandu Praja," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Cawagub Jabar Teten Masduki membacakan dua laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LKHPN) sekaligus. LHKPN yang dibacakan adalah miliknya dan milik Rieke Diah Pitaloka. Sementara pasangan lainnya semua membacakannya sendiri-sendiri.

Teten Masduki mendapat kesempatan terakhir membacakan LHKPN karena pembacaan disesuaikan dengan nomor urut kandidat.

"Mohon maaf, Ibu Rieke tidak bisa hadir karena ada halangan. Beliau meminta saya untuk membacakan (LHKPN)," kata Teten.

Ia kemudian membacakan harta kekayaan milik Rieke yang totalnya sekitar Rp 2,7 miliar. Teten lalu membacakan kekayaannya yang totalnya sekitar Rp 1,4 miliar.

Pembacaan LHKPN sendiri dibacakan satu per satu oleh masing-masing kandidat. Pasangan Dikdik Mulyana Arief Mansur-Cecep Nana Suryana Toyib dapat giliran pertama membacakan LKHPN. Total kekayaan Dikdik sekitar Rp 30 miliar, sedangkan Cecep sekitar Rp 1,4 miliar.

Berikutnya adalah kekayaan Irianto MS Syafiuddin-Tatang Farhanul Hakim masing-masing sekitar Rp 4,6 miliar dan Rp 5,7 miliar.

Pasangan Dede Yusuf dan Lex Laksamana masing-masing kekayaannya sekitar Rp 11,3 miliar plus 29 ribu US dollar dan Lex sekitar Rp 7,3 miliar.

Ahmad Heryawan dengan kekayaan sekitar Rp 4,5 miliar plus 36 ribu US dollar. Sedangkan Deddy Mizwar kekayaannya sekitar Rp 27 miliar plus 35 ribu US dollar.(dbs/bhc/mdb)


 
Berita Terkait LHKPN
 
Johan Budi Soroti Minimnya Publikasi LHKPN Para Penegak Hukum oleh KPK
 
18 Persen BUMD Lapor LHKPN
 
Anwar Abbas Usul Bentuk Tim Telusuri Asal Harta Kekayaan Pejabat yang Naik Drastis
 
Presiden Jokowi Wajib Tanyakan Laporan LHKPN Calon Menteri ke KPK
 
LHKPN untuk Memilih Kepala Daerah yang Jujur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]