Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
PNS
LAKI: Minta Penegak Hukum Usut Mafia CPNS Aceh Timur
Saturday 16 Aug 2014 17:10:01

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
ACEH, Berita HUKUM – Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) provinsi Aceh meminta Penegak Hukum di provinsi Aceh setempat untuk mengusut kasus calo/ mafia calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang terjadi di kabupaten Aceh Timur. Calo (Mafia) CPNS yang melibatkan 2 oknum PNS Aceh Timur dan 1 orang warga Lhokseumawe yang belum diketahui statusnya yang diduga kuat sudah lama terjadi di kabupaten tersebut namun belum tersentuh hukum.

Menurut salah seorang anggota bidang investigasi LAKI propinsi Aceh Basri pada pewarta ini menyebutkan, berdasarkan data kwitansi bukti penerimaan uang yang di tandatangan pelaku, para korban diminta uang Rp 5 s/d 20 juta rupiah, dengan iming iming akan dilewatkan sebagai Pegawai Negeri Sipil oleh AYH cs.

AYH yang mantan kepala sekolah Taman Kanak- kanak ternama di kabupaten itu dikabarkan sangat lihai melobi dan pejabat dan memperdayai calon mangsa yang akan jadi korbannya.

Sementara AYH saat di konfirmasi awak media di tempat kerjanya pada, Kamis (14/8) lalu membenarkan ada meminta uang dari korban dengan alasan untuk biaya pengurusan supaya lulus pegawai Negeri Sipil, “Benar saya ada meminta uang dari korban untuk biaya pengurusan jadi PNS, tapi uang itu bukan saya yang makan, uang itu saya kasih ke bu Cut, warga Cunda Lhokseumawe,“ ujar AYH seolah-olah tidak berdosa.

“Saya tidak makan sepeser pun uang itu semua saya kasih ke bu Cut, dan bu BAT salah seorang guru SDN Julok, sudah 75 orang yang saya bantu dari tahun 2000 saat konflik Aceh dulu hingga sekarang tahun 2014, tidak ada seperti si RS yang melapor kesana kemari, yang lain banyak juga yang telah saya bantu tapi tidak ada seperti dia, “sebut AYH lagi.

RS salah satu korban calo tersebut yang di hubungi AYH melalui handphone pribadinya, Kamis (14/8) pada awak media ini menyebutkan saya minta uang itu di kembalikan, “dia (AYH-RED) janji pada saya setelah saya serahkan uang Rp 20 Juta saya akan lulus PNS, sedangkan RS sendiri baru honor pada salah satu taman kanak – kanak pada tahun 2009".

Saat awak media ini meminta bukti setoran uang dari AYH ke salah seorang yang disebut bu Cut Nuraini warga Lhokseumawe oleh pelaku mengatakan tidak ada bukti, "kalau mau hubungi sendiri dengan menyerahkan no handphone 082368443xxx, setelah dihubungi no panggilan tersebut tidak di angkat dan SMS juga tidak dibalas.(rls/bhc/kar)


 
Berita Terkait PNS
 
THR PNS Tidak Penuh, DPR Desak Pemerintah Keluarkan Kebijakan Adil
 
Koordinator TPDI, Petrus Salestinus: SKB 3 Menteri Langgar Hukum dan HAM Para Aparatur Sipil Negara
 
16 ASN Kaur Dipecat, Sementara Tersangka OTT BKDPSDM Lolos dari Pemecatan
 
DPR Dorong Pegawai Honorer Diberi Remunerasi
 
293 Honorer Kategori 2 Gantungkan Harapan dengan DPRD Kaur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]