Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 

Kursi Ahmad Yani Mirip Dewie Yasin Limpo
Tuesday 13 Sep 2011 21:41:00

Ganjar Pranowo (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) –Kader PPP Ahmad Yani diduga terkait ‘kursi haram’. Dugaan ini menarik perhatian Panja Mafia Pemilu, karena mirip kasus Dewie Yasin Limpo. Jika ada penambahan suara tanpa diketahui jelas asal suara tersebut, hal ini merupakan pelanggaran terhadap UU.

"Soal Ahmad Yani ini, kasusnya cukup menarik. Maunya tadi KPU hitung sebentar. Dengan adanya penambahan itu, adakah penambahan jumlah suara. Kalau iya, ini persis kasus Dewi Yasin Limpo. Bedanya, Dewi batal, yang ini (Ahmad Yani) jalan dan jadi anggota Komisi III DPR," kata Wakil Ketua Panja Ganjar Pranowo kepada wartawan di gedung DPR, Selasa (13/9).

Untuk menuntaskan masalah kursi haram ini, lanjut Ganjar, bisa segera dituntaskan dan kebenaran harus ditegakkan. Poin utama yang paling menarik bagi panja adalah dari manakah datangnya penambahan suara tersebut. Apakah ada suara yang berkurang atau ada suara yang hilang?

"Atau ada suara hilang tapi ditemukan lagi. Ini yang menarik, hilangnya di mana. Kami perlu mencari lebih jauh lagi," ujarnya.

Untuk itu, jelas dia, Panja Mafia Pemilu merasa perlu mengundang Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) bersangkutan untuk mencari letak kesalahan dari kasus 'kursi haram' tersebut. Diduga ada mafia dalam pemilu dan apakah ada juga permainan-permainan uang demi mendapatkan kursi di DPR/DPRD. "Kami perlu undang KPUD untuk mencari kesalahannya di mana. Kami pastikan apakah kursi itu ada permainan uang," tandasnya.(mic/rob)


 
Berita Terkait
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]