Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Haji
Kuota Dibatasi 17.000, Biaya Haji Plus 2013 Minimal 8.000 Dollar
Sunday 14 Apr 2013 23:12:29

Calon Jema'ah haji yang akan Naik Pesawat (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan besaran minimal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Khusus atau yang sebelumnya dikenal dengan Haji Plus pada 1434H/2013M sebesar 8.000 dollar AS per jamaah. Angka ini merupakan kenaikan 1.000 dollar AS dibanding BPIH Khusus 2012 sebesar 7.000 dollar AS.

“Besaran minimal BPIH Khusus 1434H sebesar 8.000 dollar ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No 60/2013,” kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Agama, Zubaidi, di Jakarta, Sabtu (13/4).

Zubaidi menjelaskan, penetapan besaran minimal ini dimaksudkan untuk menjamin peningkatan kualitas layanan penyelenggaraan ibadah haji khusus oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sesuai dengan SPM (Standar Pelayanan Minimal).

Mengenai jumlah kuota yang disediaan untuk haji khusus tahun 1434H/2013M, menurut Zubaidi, sebanyak 17.000 orang.

“Penetapan kuota haji khusus tertuang dalam KMA No. 58 Tahun 2013,” jelas Zubaidi.

Terkait masa pelunasan BPIH Khusus, Zubaidi menjelaskan bahwa untuk tahap pertama, pelunasan dimulai sejak tanggal 22 April – 3 Mei 2013. Adapun pelunasan tahap kedua, dimulai sejak tanggal 7 Mei – 14 Mei 2013.

“Pelunasan dilakukan pada bank tempat setor awal atau pada bank yang sama,” tambah Zubaidi.

Terkait hal ini, Zubaidi menambahkan bahwa Kementerian Agama meminta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar mensosialisasikan kepada calon jamaah haji khusus untuk melakukan persiapan pelunasan BPIH Khusus.(es/skb/bhc/rby)


 
Berita Terkait Haji
 
Kasus Kuota Haji IKA PMII UI Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
 
DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
 
Abdul Wachid: Pansus Haji untuk Perbaikan, Bukan Politisasi
 
Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah
 
Kesiapan Asrama Haji Banten untuk Jadi Embarkasi 2024 Perlu Dukungan Banyak Pihak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]