Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Haji
Kuota 2024 Bertambah, Jangan Sampai Persoalan Haji Tahun Lalu Terulang
2023-11-08 02:40:35

JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VIII DPR John Kenedy Azis mempertanyakan kemampuan Kementerian Agama (Kemenag) dalam mempersiapkan keberangkatan rombongan haji 2024. Pasalnya, ia tidak ingin permasalahan haji 2023 terulang kembali akibat ketidaksiapan Kemenag, sehingga layanan jemaah haji belum terlaksana sesuai harapan.

"Jika berkaca pada keberangkatan haji tahun 2023, begitu banyak masalah mulai dari pemberangkatan haji, padahal waktu itu ada 229 ribu jamaah. Ini penting kami ingatkan kepada Pak Menteri (agama) karena, jelas, kita tidak mau lagi terjadi permasalahan-permasalahan seperti tahun 2023 lalu itu. Sungguh sakit kita, sungguh sangat tidak enak," ungkap John dalam Rapat Kerja Komisi VIII dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/11).

Diketahui, melalui lawatan Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi pada waktu lalu, Indonesia memperoleh kuota haji tambahan 2024 sebesar 20 ribu jamaah dari kuota normal 2024 sebesar 221 ribu jamaah. Lebih lanjut, kuota tambahan tersebut akan dibagi dalam dua kategori, yakni kuota tambahan untuk haji regular sebesar 18.400 orang dan kuota tambahan untuk haji khusus sebesar 1.600 orang.

Di sisi lain, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengakui bahwa kuota tambahan tersebut belum muncul dalam sistem El-Hajj. Sebab itu, Politisi Fraksi Golkar itu menekankan melakukan sejumlah mitigasi secara serius sekaligus komprehensif. Baginya, upaya ini menjadi krusial agar para jamaah haji Indonesia bisa menjalankan ibadah dengan khusyuk.

"Sungguh pak menteri, saya secara pribadi, tidak menghendaki kalau ini hanya status (kuota) ini masih coba-coba, saya tegaskan harus disiapkan secara matang. Ini harus kita persiapkan agar keberangkatan haji bisa dengan aman dan dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk. Itu yang kita inginkan," pungkasnya.(ts/rdn/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Haji
 
Kasus Kuota Haji IKA PMII UI Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
 
DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
 
Abdul Wachid: Pansus Haji untuk Perbaikan, Bukan Politisasi
 
Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah
 
Kesiapan Asrama Haji Banten untuk Jadi Embarkasi 2024 Perlu Dukungan Banyak Pihak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]