Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
KPU
Kukuhkan Prinsip Transparan, KPU Kenalkan SIPOL
2017-03-12 19:49:32

Ilustrasi. Tinta KPU.(Foto: BH /sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebagai upaya mengukuhkan nilai-nilai transparansi dalam setiap tahapan pemilihan maupun pemilihan umum (pemilu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperkenalkan sistem berbasis informasi teknologi (IT) dengan nama Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), Selasa (7/3) lalu.

"Di dalam proses verifikasi ini kami memperkenalkan apa yang disebut dengan SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik). Satu jenis aplikasi yang kami buat dan siapkan untuk mempermudah proses verifikasi ini, dan membuat pekerjaan kami lebih efektif dan bisa lebih dipertanggungjawabkan," tutur Ketua KPU RI, Juri Ardiantoro ketika membuka acara Sosialisasi SIPOL di ruang sidang utama KPU RI, Jakarta.

Juri mengatakan, aplikasi SIPOL digunakan untuk mempermudah proses verifikasi calon partai politik peserta Pemilu 2019 yang mengutamakan prinsip keterbukaan. Sehingga proses yang berlangsung dalam tahapan tersebut dapat berjalan secara transparan.

"IT yang kami siapkan ini bukan untuk gagah-gagahan, tapi untuk membuat proses ini menjadi lebih bertanggung jawab. Sebagaimana juga sistem lain yang kami siapkan di tiap tahapan. Yang terpenting sistem ini membuat seluruh proses tahapan verifikasi menjadi terbuka," papar dia.

Ia menambahkan, prinsip keterbukaan tersebut merupakan poin penting yang ingin terus dipertahankan oleh KPU dalam tiap penyelenggaraan pemilu.

"Prinsip keterbukaan ini sebagaimana dalam pemilu yang lalu menjadi poin penting bagi kita semua," lanjut Juri.

Selain memperkenalkan SIPOL, sosialisasi tersebut dilakukan KPU untuk menjelaskan kepada partai politik terkait mekanisme dan prosedur yang perlu dicermati dalam tahapan verifikasi.

"Sosialisasi ini menjadi sangat penting bagi kita untuk menyiapkan diri bapak/ibu sekalian, baik KPU maupun partai politik untuk sejak awal memahami bagaimana prosedur verifikasi dan apa-apa yang harus disiapkan oleh partai politik," terang Juri.

Meskipun KPU telah mempersiapkan mekanisme dan prosedur seputar verifikasi partai politik, Juri mengatakan hal itu belum menjadi keputusan final. Oleh sebab itu KPU menginginkan masukan dari peserta sosialisasi guna penyempurnaan sistem dan mekanisme yang ada.

"Ini belum menjadi keputusan dan prosedur final. Untuk itu kami mengharapkan masukan dari bapak/ibu sekalian sebagai pemangku kepentingan utama dalam tahap verifikasi ini. Jadi apa-apa yang menurut bapak/ibu sekalian lebih baik dari apa yang kami paparkan, akan kami catat untuk menjadikan sistem ini menjadi lebih baik," kata dia.(rap/red/kpu/bh/sya)


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]