Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
KUHAP
Kritik Rakyat Harus Didengar terkait Revisi RUU KUHP dan KUHAP
Friday 28 Feb 2014 11:32:54

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Aspek legalitas tidak harus menjadi pegangan pemerintah dan DPR dalam membahas revisi RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pemerintah dan DPR sebagai wakil rakyat seharusnya mendengarkan suara dan aspirasi rakyat dan tidak memaksakan diri untuk melanjutkan pembahasan di tengah-tengah resistensi.

Menurut Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI) Achyar Salmi mengakui secara konstitusi DPR dan pemerintah bertugas membuat UU, tapi keberadaan DPR adalah memperjuangkan aspirasi rakyat. Kalau banyak rakyat minta pembahasan revisi KUHP dan KUHAP ditunda atau meminta substansi harus dipertimbangkan ya harus dilakukan. Jangan sampai mematok target bahwa UU ini harus jadi di masa DPR sekarang," ujarnya.

Ia menambahkan DPR seharusnya menyelesaikan dahulu keberatankeberatan yang disuarakan rakyat karena hal itu adalah hakikat dan tugas Dewan. Selain aspek psikologis masyarakat sangat penting, memaksakan keinginan juga tidak ada urgensinya. Menurut Achyar, toh kalau tidak menyelesaikan RUU tersebut tidak akan membuat kinerja DPR buruk. “Akan lebih buruk jika memaksakan dalam pembahasan ini dalam waktu sing dalam waktu singkat. Kualitas RUU juga akan dipertanyakan lagi jika dibahas secara tergesagesa. "Paling tidak DPR mendengarkan aspirasi rakyat dan jangan bikin target harus selesai dalam periode tahun ini," periode tahun ini," ujarnya kepada Media Indonesia.

Achyar menyatakan sependapat dengan banyak pengamat bahwa revisi kedua UU tersebut akan melemahkan KPK. Dicontohkan, ten tang pasal yang mengatur penyadapan, pemeriksaan pendahuluan harus melalui izin hakim mustahil dilakukan di Indonesia. Kalau ada penyadapan bukan untuk kepen tingan hukum dan kepentingan negara itu baru diberikan sanksi pidana, buat aturan pidana yang berat, itu solusi. Kedua kalau ada yang membocorkan penyadapannya, itu baru di tindak pidana. "KPK dalam melaksanakan tu gasnya memberantas korupsi tidak perlu izin melakukan penyadapan," pungkasnya.

Telaah dokumen KPK bersama banyak dosen dan guru besar hukum pidana di pergu ruan tinggi di Sumatra Utara, Sura baya, Bali, Yogyakarta, dan Jakarta telah dengan saksama menelaah saksama menelaah dokumen resmi pe merintah yaitu draf akademik revisi ke dua UU itu. Hasilnya, menurut komisioner KPK Busyro Muqoddas, naskah yang sedang dibahas di DPR tersebut cenderung westernized dan mengingkari realitas praktik korupsi yang sudah akut, sistemik, struktural, dan lintas sektor pusat-daerah.

Menurut Busyro, sikap pemerintah dan DPR yang bersikukuh membahas revisi kedua rancangan undang-un dang tersebut dapat diibaratkan bermain di lorong gelap. "Sudah belasan kali sejumlah pihak berjuang keras melumpuhkan KPK. Kali ini peme rintah kompak dengan DPR meng gergaji leher KPK. Mereka tidak jujur menyadari korupsi mereka lakukan di sejumlah kementerian/lembaga, DPR pusat dan daerah. Saya khwatir ada cukong bisnis gelap memanfaat kan mometum ini. Kami akan tetap sabar kreatif dan kritis menghadapi kemunafikan dan kemaksiatan politik rezim politik produk Pemilu 2009 ini," ujar Busyro.

Terkait jawaban pemerintah terhadap surat KPK yang dilayangkan ke Presiden dan DPR, Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto mengatakan, KPK mengapresiasi jawaban yang responsif dari Kemenkum dan HAM, tapi KPK belum mendapat jawaban resmi dan formil dari Presiden dan DPR serta Komisi III.

Lebih lanjut dijelaskan, jawaban dari Kemenkum dan HAM dapat dikatagorikan dalam tiga hal. Pertama ada informasi yang sifatnya distortif yang menyatakan Pimpinan KPK terdahulu, yaitu Chandra Hamzah terlibat jadi Anggota Tim Revisi tetapi setelah dikonfirmasi ternyata Hamzah tidak pernah tahu.

Alasan kedua, menteri tidak bisa menunda karena alasan prosedural sudah dibahas DPR sehingga tidak bisa ditarik tanpa persetujuan bersama tetapi tidak menjawab problem paradigmatik.

Terakhir hal teknis substansial yang tersebut dalam jawaban menteri dapat diperdebatkan dalam perspektif perlindungan kemanusiaan maupun kepentingan pemberantasan korupsi itu sendiri.(EB/P-2/MI/bhc/sya)


 
Berita Terkait KUHAP
 
Penetapan Tersangka, Penangkapan, dan Penahanan Harus Berdasar Minimum 2 Alat Bukti
 
MK Tegaskan PK Tidak Halangi Pelaksanaan Putusan
 
Ahli: Istilah dalam KUHAP Multitafsir dan Tidak Jelas
 
Forum Dekan Dukung KPK Soal Revisi KUHAP/KUHP
 
Kritik Rakyat Harus Didengar terkait Revisi RUU KUHP dan KUHAP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]