Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
KKP
Korupsi Sektor Kelautan Rugikan Negara Rp 218 Triliun
Saturday 06 Aug 2011 00:12:35

Ilustrasi
JAKARTA-Indonesia menderita kerugian Rp 218 triliun setiap tahunnya. Hal ini terjadi di sektor perikanan akibat pencurian ikan (illegal fishing) dan perizinan (illegal licence). Untuk masalah perizinan itu, melibatkan oknum pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Demikian laporan dari
Ketua Forum Pers Pemerhati Pelanggaran Perikanan Nasional (FP4N) Ivan Rishky Kaya di kantor ICW, Jakarta, Jumat (5/8).

Dari perizinan sampai praktek di lapangan, jelas Ivan, banyak yang dimanipulasi dan dampaknya membuat daerah kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk itu, pihak terkait harus menindak lanjuti dan menindak oknum yang melakukan manipulasi izin dan melakukan penangkapan terhadap pelaku illegal fishing yang masih berkeliaran. “Jangan heran kalau daerah yang memiliki potensi perikanan yang besar, tapi tak pernah bisa sejahtera," ujarnya.

Menurutnya, jika hal ini dibiarkan, bukan negara saja yang rugi, karena masyarakat pun dimiskinkan. Bahkan, tetap menjadi daerah tertinggal. Padahal, sektor perikanan Indonesia potensial tapi saat ini hancur, karena mafia perikanan telah membuat nelayan pesisir menjadi pengangguran. Untuk itu, dengan adanya laporkan serta data mengenai buruknya pengelolaan perikanan dapat mengubah kebijakan ke arah yang lebih baik.

Kejahatan mafia perikanan ini, tutur dia, ditemukan banyak melibatan oknum-oknum seperti aparat kepolisian, aparat hukum serta petugas KKP sendiri. "Yang jelas kami sudah serahkan bukti-bukti ke KKP dan ICW, karena potensi Indonesia menjadi negara yang kaya dari segi perikanan sangat dimungkinkan dan tidak akan terwujut akibat adanya mafia perikanan," jelas Ivan.

Data-data FP4N ini, ungkapnya, akan diserahkan pula kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, data tersebut membeberkan kerugian keuangan negara hingga ratusan triliun. "Pasti segera kami laporkan ke KPK, karena hingga saat ini tindak lanjut dari KKP tidak ada. Makanya kami serahkan ke ICW dan KPK," imbuhnya.

Dalam kesempatan ini, Kepala Pusat Data Dan Analisis ICW Firdaus Ilyas mengatakan, laporan yang diberikan FP4N sangat menarik untuk ditindaklanjuti pihaknya. Data ini sangat penting dalam menindaklanjuti dugaan kerugian negara yang mencapai Rp 218 triliun. "Kerugian negara dalam data ini disebutkan sangat besar dan diperkirakan mencapai 25 persen dari penghasilan sektor perikanan yang sangat penting ini," tandasnya.

Menurut dia, dampak ekonomi yang ditimbulkan dari illegal fishing dan illegal license diperkirakan lebih dari apa yang dilaporkan FP4N. Data ini akan menjadi acuan tata kelola dan pengawasan KKP dalam pengembangan sektor kelautan dan perikanan Indonesia. "Hal ini selanjutnya akan menjadi bagian perbaikan serta pengelolaan keuangan negara dari hasil kelautan,” ujar Firdaus.(dnc/spr)



 
Berita Terkait KKP
 
Jaga Kedaulatan Negara, Riezky Aprilia Tegaskan KKP untuk Serius Bahas RUU Landas Kontinen
 
Tragedi Karamnya 14 Kapal Nelayan Kalbar Harus Jadi Pelajaran Penting KKP
 
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara
 
Gubernur Bengkulu Dan Bupati Kaur Akan Diperiksa KPK Kasus Edhy Prabowo
 
Resmi Jadi Tersangka, Edhy Prabowo Nyatakan Mundur dari Waketum Gerindra dan Menteri KKP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]