Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kaltara
Korupsi Rp 567 Juta, Terdakwa Khaeruddin Mantan Wakil Walikota Tarakan Dituntut 9 Tahun Penjara
2022-03-22 23:55:26

Terdakwa Khaeruddin Mantan Wakil Walikota Tarakan, saat mendengarkan tuntutan JPU secara virtual di Pengadilan Tipikor.(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Mantan Wakil Walikota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) Khaeruddin Arief Hidayat bin Trimo Suhadi yang didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) senilai Rp 567.620.000,- atas pengadaan lahan untuk fasilitas Kantor Kelurahan Karang Rejo Tarakan, Kalimantan Utara pada tahun anggaran 2014/2015, Khaeruddin Arief Hidayat dituntut 9 tahun penjara pada sidang pembacaan tuntutan yang dilakukan secara virtual, digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (22/3/2022).

Sidang pembacaan tuntutan atas terdakwa mantan Wakil Walikota Tarakan, Khaeruddin Arief bin Trimo Suhadi, disusul terdakwa Sudarto bin H Komari, serta terdakwa Haryono bin Kamba, oleh Jaksa Penuntut Umum Cakra Nur Budi Hartanto, SH dari Kejaksaan Negeri Tarakan, secara virtual terhadap terdakwa yang di dampingi Penasihat Hukum di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Dr Hasanuddin, SH.

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tuntutannya menuntut terdakwa Khaeruddin Arief Hidayat bin Trimo Suhadi selama 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara, serta membayar Uang Pengganti Rp 567.620.000,- apabila dalam waktu satu bulan maka akan diganti dengan pidana selama 3 tahun, atau 9 tahun 3 bulan penjara.

Atas tuntutan tersebut JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primer Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa juga dijerat Subsider pasal 3 JuntoPasal 18Undang-Undan RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana di ubah dan di tambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain tuntutan terhadap terdakwa Mantan Wakil Walikota Tarakanan Khaeruddin selama 6 tahun penjara dengan total 9 tahun 3 bulan penjara, JPU juga menuntut terdakwa Sudarto, M. Si, dengan tuntutan 5 Tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta Subsider 6 bulan penjara. Terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebagaimana dalam dakwaan Primer dan Subsider.(bh/gaj)



 
Berita Terkait Kaltara
 
Korupsi Rp 567 Juta, Terdakwa Khaeruddin Mantan Wakil Walikota Tarakan Dituntut 9 Tahun Penjara
 
Mantan Bupati Bulungan Budiman Arifin Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara
 
Saat akan Upacara HUT KORPRI dan HUT PGRI Wagub Kaltara Ngamuk
 
Martin Billah Resmi Jadi Tersangka kerusuhan Pilgub Kaltara
 
Cawagub Martin Billa Diperiksa Polda Kaltim Terkait Kerusuhan di Kaltara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]