Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
KLH
Korporasi PT JJP Sebagai Tersangka Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan
2016-08-06 10:10:00

Ilustrasi. Kebakaran hutan di Indonesia.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup (PPNSLH) bersama sama dengan Jaksa dari Kejaksaan Agung RI dan Korwas PPNS Bareskrim Polri telah melaksanakan penyerahan tahap 2 kasus kebakaran hutan dan lahan dengan tersangka korporasi PT. Jatim Jaya Perkasa (PT. JJP ) diwakili oleh HG selaku Direktur PT JJP. Pelaksanaan tahap II dilakukan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Riau, Kamis ( 4 /8).

Kebakaran/pembakaran Hutan dan Lahan menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan dan merusak kehidupan,pembakaran hutan atau lahan merupakan kejahatan yang harus diperangi secara komprehensif oleh setiap pihak. Salah satu upaya untuk membalas pelaku pembakaran hutan atau lahan adalah dengan mengenakan hukuman pidana penjara dan denda semaksimal mungkin, untuk membuat jera dan menjadi pelajaran bagi yang melakukan perbuatan tersebut.

Untuk itu, Undang undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup lagi-lagi diterapkan oleh Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan.

Sebelumnya di Pengadilan Negeri yang sama PT. JJP untuk tersangka perorangan atas nama KVIS dihukum 4 tahun denda 3 milyar. Sedangkan, untuk Perdatanya Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan putusan Rp. 29 milyar dengan rincian Rp. 7 milyar atas kerugian lingkungan hidup dan Rp. 22 milyar atas biaya pemulihan lingkungan hidup.

Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani mengatakan, "bahwa untuk penanganan kasus kerhutla PT. JJP ini digunakan metoda multi instrumen yakni menerapkan proses hukum pidana dan proses hukum perdata secara bersamaan."(bh/yun)


 
Berita Terkait KLH
 
Negara Rugi Rp362,6 Triliun, Slamet Desak KLHK Beberkan Perusahaan Pemegang Izin Konsensi
 
Legislator Imbau KLHK Tetapkan Program Konkret Kurangi Polusi Udara dan Sampah
 
Ingin Melapor ke Menteri LHK? Bisa via Medsos Saja
 
DPR Nilai Serapan Anggaran KLHK Sangat Rendah
 
Gubernur Aceh Diminta Tinjau Kembali Pergub Tentang Hukuman Cambuk di LP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]