Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
#2019GantiPresiden
Konstitusi Jamin Kebebasan Berpendapat
2018-08-29 05:41:08

Ilustrasi. Neno Warisman sebagai aktivis gerakan #2019GantiPresiden.(Foto: twitter).
JAKARTA, Berita HUKUM - Konstitusi Indonesia jelas menjamin warganya menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan, sejauh tidak menebar fitnah dan melanggar hukum. Kampenye politik di tahun politik termasuk penyampaian pendapat yang dilindungi konstitusi. Bila ada pandangan politik yang berseberangan dengan pemerintah, harusnya tidak dianggap melanggar hukum.

Demikian penegasan Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafi'i sebelum mengikuti Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (28/8). Pernyataan Romo ini, begitu ia akrab disapa, menanggapi kasus persekusi yang menimpa artis Neno Warisman sebagai aktivis gerakan #2019GantiPresiden. Sebagai warga negara, ia bebas menyampaikan pendapatnya walau berseberangan dengan pandangan politik pemerintah.

"Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tulisan di negeri ini dijamin konstitusi. Masyarakat yang menyampaikan pendapatnya itu berarti konstitusional, termasuk menyampaikan pendapat yang mengajak orang lain pada 2019 untuk ganti presiden. Saya kira itu dijamin konstitusi. Kecuali kalau penyampaiannya dengan melakukan pelanggaran hukum seperti merusak atau menebar fitnah," tandas politisi Partai Gerindra itu.

Menyampaikan pendapat sesuai konstitusi tidak boleh dicegah oleh aparat penegak hukum. Justru aparat yang mencegah aksi Neno Warisman itu adalah bentuk pelanggaran hukum dan konstitusi. "Kita menyayangkan pimpinan aparat yang tidak memahami, sehingga mengerahkan aparatnya untuk menghadang kelompok yang ingin menyampaikan pendapat yang dijamin konstitusi,”"tambah Romo.

Di negara demokrasi seperi Indonesia ini sangat lumrah dan wajar ada pandangan yang berbeda. Harusnya itu dihormati pula sebagai keragaman bangsa. Bila tidak ada yang setuju dengan gerakan yang dilakukan Neno Warisman, sebaiknya membuat gerakan perlawanan yang sama, asal tidak memfitnah dan memprovokasi massa, bukan justru melarangnya. "Kepolisian harusnya menjaga orang yang ingin menyampaikan pendapat dari gangguan orang yang tidak sependapat," tutup Romo.(mh/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait #2019GantiPresiden
 
• Masyarakat Sumbar Antusias Sambut Kedatangan Aktivis #2019GantiPresiden Neno Warisman dan Fadli Zon
 
• Aparat Pelaku Persekusi Harus Dilaporkan
 
• Gerakan Emak Emak Peduli Rakyat 'GEMPUR' Unjukrasa di Mabes Polri
 
• Agus Riewanto: Gerakan #2019GantiPresiden Merupakan Gejala Makar
 
• Tagar #2019GantiPresiden, Propaganda Politik dan Kurang Mendidik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]