Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
#2019GantiPresiden
Konstitusi Jamin Kebebasan Berpendapat
2018-08-29 05:41:08

Ilustrasi. Neno Warisman sebagai aktivis gerakan #2019GantiPresiden.(Foto: twitter).
JAKARTA, Berita HUKUM - Konstitusi Indonesia jelas menjamin warganya menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan, sejauh tidak menebar fitnah dan melanggar hukum. Kampenye politik di tahun politik termasuk penyampaian pendapat yang dilindungi konstitusi. Bila ada pandangan politik yang berseberangan dengan pemerintah, harusnya tidak dianggap melanggar hukum.

Demikian penegasan Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafi'i sebelum mengikuti Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (28/8). Pernyataan Romo ini, begitu ia akrab disapa, menanggapi kasus persekusi yang menimpa artis Neno Warisman sebagai aktivis gerakan #2019GantiPresiden. Sebagai warga negara, ia bebas menyampaikan pendapatnya walau berseberangan dengan pandangan politik pemerintah.

"Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tulisan di negeri ini dijamin konstitusi. Masyarakat yang menyampaikan pendapatnya itu berarti konstitusional, termasuk menyampaikan pendapat yang mengajak orang lain pada 2019 untuk ganti presiden. Saya kira itu dijamin konstitusi. Kecuali kalau penyampaiannya dengan melakukan pelanggaran hukum seperti merusak atau menebar fitnah," tandas politisi Partai Gerindra itu.

Menyampaikan pendapat sesuai konstitusi tidak boleh dicegah oleh aparat penegak hukum. Justru aparat yang mencegah aksi Neno Warisman itu adalah bentuk pelanggaran hukum dan konstitusi. "Kita menyayangkan pimpinan aparat yang tidak memahami, sehingga mengerahkan aparatnya untuk menghadang kelompok yang ingin menyampaikan pendapat yang dijamin konstitusi,”"tambah Romo.

Di negara demokrasi seperi Indonesia ini sangat lumrah dan wajar ada pandangan yang berbeda. Harusnya itu dihormati pula sebagai keragaman bangsa. Bila tidak ada yang setuju dengan gerakan yang dilakukan Neno Warisman, sebaiknya membuat gerakan perlawanan yang sama, asal tidak memfitnah dan memprovokasi massa, bukan justru melarangnya. "Kepolisian harusnya menjaga orang yang ingin menyampaikan pendapat dari gangguan orang yang tidak sependapat," tutup Romo.(mh/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait #2019GantiPresiden
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]