Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
#2019GantiPresiden
Konstitusi Jamin Kebebasan Berpendapat
2018-08-29 05:41:08

Ilustrasi. Neno Warisman sebagai aktivis gerakan #2019GantiPresiden.(Foto: twitter).
JAKARTA, Berita HUKUM - Konstitusi Indonesia jelas menjamin warganya menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan, sejauh tidak menebar fitnah dan melanggar hukum. Kampenye politik di tahun politik termasuk penyampaian pendapat yang dilindungi konstitusi. Bila ada pandangan politik yang berseberangan dengan pemerintah, harusnya tidak dianggap melanggar hukum.

Demikian penegasan Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafi'i sebelum mengikuti Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (28/8). Pernyataan Romo ini, begitu ia akrab disapa, menanggapi kasus persekusi yang menimpa artis Neno Warisman sebagai aktivis gerakan #2019GantiPresiden. Sebagai warga negara, ia bebas menyampaikan pendapatnya walau berseberangan dengan pandangan politik pemerintah.

"Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tulisan di negeri ini dijamin konstitusi. Masyarakat yang menyampaikan pendapatnya itu berarti konstitusional, termasuk menyampaikan pendapat yang mengajak orang lain pada 2019 untuk ganti presiden. Saya kira itu dijamin konstitusi. Kecuali kalau penyampaiannya dengan melakukan pelanggaran hukum seperti merusak atau menebar fitnah," tandas politisi Partai Gerindra itu.

Menyampaikan pendapat sesuai konstitusi tidak boleh dicegah oleh aparat penegak hukum. Justru aparat yang mencegah aksi Neno Warisman itu adalah bentuk pelanggaran hukum dan konstitusi. "Kita menyayangkan pimpinan aparat yang tidak memahami, sehingga mengerahkan aparatnya untuk menghadang kelompok yang ingin menyampaikan pendapat yang dijamin konstitusi,”"tambah Romo.

Di negara demokrasi seperi Indonesia ini sangat lumrah dan wajar ada pandangan yang berbeda. Harusnya itu dihormati pula sebagai keragaman bangsa. Bila tidak ada yang setuju dengan gerakan yang dilakukan Neno Warisman, sebaiknya membuat gerakan perlawanan yang sama, asal tidak memfitnah dan memprovokasi massa, bukan justru melarangnya. "Kepolisian harusnya menjaga orang yang ingin menyampaikan pendapat dari gangguan orang yang tidak sependapat," tutup Romo.(mh/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait #2019GantiPresiden
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]