Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Rokok
Komnas Pengendalian Tembakau: Kawal RUU Larangan Iklan Rokok
2017-01-12 20:59:57

Pengacara sekaligus perwakilan Komnas Pengendalian Tembakau Muhamad Joni, saat jumpa pers, Kamis (12/1).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Nasional (Komnas) Pengendalian Tembakau mendorong Indonesia memiliki regulasi pelarangan total atas iklan rokok. Komnas juga mendorong Komisi I DPR dalam penyusunan Rancangan Undangan-undang (RUU) Penyiaran yang merupakan revisi atas UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran terkait Larangan Iklan Rokok di Media Penyiaran.

"Komnas Pengendalian Tembakau konsisten pada posisinya, mendorong Indonesia memiliki regulasi pelarangan total atas iklan rokok," ujar Pengacara sekaligus perwakilan Komnas Pengendalian Tembakau Muhamad Joni, saat jumpa pers, Kamis (12/1).

Menurutnya, rokok mengandung zat adiktif dan berbahaya lainnya yang tidak perlu diuji lagi memang mematikan. Joni sebagai perwakilan Komnas Pengendalian Tembakau juga menyampaikan perlunya larangan secara total mengenai larangan iklan rokok di media terutama televisi dan radio.

Pasalnya, sampai saat ini Indonesia hanya melakukan larangan secara parsial dengan membatasi waktu siaran iklan rokok pukul 21.30-05.00 WIB dan tidak menampilkan wujud rokok, tetapi ini masih menjadi persoalan besar yang belum berakhir hingga saat ini.

Maka dari itu, Joni menghimbau masyarakat untuk mendukung dan mengawal sikap politik Komisi I DPR yang peduli dan pro pada kesehatan dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan sejalan dengan program Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals-SDGs) yakni kesehatan menjadi hal penting.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi yang hadir dalam acara tersebut mengatakan bahwa produk rokok seharusnya tidak diiklankan, karena sama saja dengan menjerumuskan masyarakat ke hal-hal yang merugikan.

"Iklan rokok bukan hanya menawarkan orang merokok, tapi juga menafikan kampanye bahaya rokok karena citra positif yang diciptakan di iklan-iklannya. Industri rokok harusnya malu kalau ngotot produknya yang berbahaya terus diiklankan," jelas Tulus.

Iklan rokok sendiri memiliki peran yang snagat besar dalam memengaruhi perilaku merokok anak dan remaja. Studi menunjukkan bahwa iklan rokok mendorong anak mulai merokok. Komnas Anak menunjuk angka 46,3% remaja mengaku mulai merokok karena terpengaruh iklan rokok, sementara 50% remaja perokok merasa dirinya seperti yang dicitrakan oleh iklan rokok dan 29% remaja perokok menyalakan rokoknya saat melihat iklan rokok ketika dirinya tidak merokok.(bh/as)


 
Berita Terkait Rokok
 
Kritik Regulasi Rokok Elektronik dan Tembakau, UU Kesehatan Diuji
 
Kendalikan Konsumsi, Kenaikan Pajak Produk Rokok Elektronik Berlaku 1 Januari 2024
 
Cukai Rokok Elektrik Perlu Diatur UU
 
Raih Penghargaan WHO, Gerakan Tembakau Muhammadiyah Diapresiasi Pimpinan Pusat
 
Kenaikan Tarif Cukai Rokok Jangan Mematikan Usaha Rakyat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]