Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
KPU
Komisioner KPU Perdalam Pengetahuan Pemilu dengan FGD
Saturday 25 May 2013 22:31:57

Logo KPU (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisioner KPU di 16 provinsi yang baru dilantik kemarin, Jumat (24/5), hari ini, Sabtu (25/5), memperoleh pendalaman materi mengenai penyelenggaraan kepemiluan. Metode yang ditempuh adalah dengan diskusi kelompok atau focus group discussion (FGD), dimana ke-80 komisioner dibagi menjadi empat kelas FGD.

Anggota KPU periode 2007-2012, Endang Sulastri dan Abdul Aziz menjadi mentor dalam FGD ini. Endang Sulastri menjadi mentor untuk kelas satu yang meliputi Provinsi Bengkulu, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat dan DKI Jakarta. Sementara Abdul Aziz menjadi mentor di kelas empat untuk Provinsi Sumatera Barat, Gorontalo, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Tenggara.

FGD menerapkan metode Building Resources In Democracy, Government and Election (BRIDGE). Materi yang disampaikan meliputi nilai dan prinsip penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil, isu gender dan disabilitas dalam pemilu yang bebas dan adil, etika penyelenggaraan pemilu, serta sistem pemilu.

Masa orientasi hari ini juga dijadwalkan akan diisi dengan sesi pleno, menghadirkan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, sebagai nara sumber.

Masa orientasi komisioner KPU yang baru ini akan dilaksanakan hingga 28 Mei mendatang.(kpu/bhc/opn)


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]