Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Guru
Komisi VIII dan Kemenag Cari Solusi Penyelesaian Hutang Gaji dan Tunjangan Guru
Saturday 01 Jun 2013 09:43:43

Anggota Komisi VIII DPR RI, Hasrul Azwar.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi VIII DPR RI Jumat (31/5) petang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pejabat Eselon I di Lingkungan Kementerian Agama RI. Hal itu berkaitan dengan perubahan RKA-K/L RUU tentang Perubahan APBN Tahun 2013. Dalam kesempatan itu Komisi VIII juga meminta penjelasan mengenai tunggakan gaji plus tunjangan guru di Kementerian Agama yang belum dibayarkan.

“Kenapa gaji guru tidak bisa dibayarkan, ini harus ada jawabannya dulu, baru kemudian kita cari solusinya?,” jelas anggota Komisi VIII DPR RI Hasrul Azwar. Ditambahkan anggota Komisi VIII lainnya, Hidayat Nurwahid yang memberikan sebuah solusi.

“Saya memberikan alternative solusi untuk membayar tunggakan gaji dan tunjangan guru yang belum juga terbayar dengan menggunakan anggaran luar negeri yang ada di Kementerian Agama. Karena saya mendengar dari paparan Menteri Agama Rabu (29/5) dimana Kemenag memiliki 3 proyek Luar negeri, yaitu proyek di Afganistan, Proyek pembangunan asrama di Mesir, dan Pembangunan Pura di Timor Leste, yang kesemua proyek itu totalnya sekitar 3 Triliun,” ungkap Hidayat.

Sementara itu, Baghowi beranggapan bahwa Tambahan Anggaran yang diterima Kementerian Agama dari Menteri Keuangan sebesar 1,4 Triliun itulah yang seharusnya bisa digunakan untuk membayar gaji plus tunjangan guru.

“Sangat tidak etis kalau gaji guru dihutang, seperti halnya buruh pabrik panci yang upahnya tidak dibayarkan. Bedanya ini pemerintah yang berhutang kepada guru. Oleh karena itu, saya minta ini harus segera diselesaikan,” tegas Baghowi kepada Parle usai rapat.

Menanggapi hal itu, Sekjen Kemenag RI, Bahrul Hayat mengatakan menjelaskan bahwa keterlambatan gaji guru itu disebabkan karena proses sertifikasi yang mendekati dengan penyusunan anggaran, sehingga hal tersebut belum sempat dimasukkan dalam anggaran. Ditambahkan Bahrul,pihaknya tidak bisa begitu saja merubah penggunaan anggaran. Dengan kata lain ada ikatan belanja pegawai yang tidak bisa dirubah penggunaannya.

“Penambahan dana 1,4 Triliun itu untuk BSM (Beasiswa siswa miskin) dan Bidik Misi yang menjadi social safety nett atau kompensasi kenaikan BBM. Berdosa sekali kita jika tidak bisa menyelamatkan anak bangsa yang merupakan generasi penerus bangsa jika mereka tidak bisa melanjutkan pendidikan karena ketidakmampuan ekonominya. Sementara yang belum dibayarkan itu paling banyak merupakan tunjangan, bukan gaji utama,” jelas Bahrul.

Bahrul meminta Komisi VIII mendukung Kementerian Agama untuk minta kepada Bappenas mencarikan solusi sumber dana guna membayar hutang gaji dan tunjangan guru.(ayu/dpr/bhc/opn)


 
Berita Terkait Guru
 
Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru
 
Profesi Guru Harus Mendapat Perlindungan Hukum dalam Menjalankan Tugas
 
HNW Kembali Perjuangkan Keadilan Anggaran Dan Rekrutmen Guru Agama
 
Gaji Guru P3K Tertunggak 9 Bulan, Ratih Megasari: Kemendikbud Ristek Harus Respon Cepat
 
Wakil Ketua MPR Tolak Penghapusan Ayat Tunjangan Profesi Guru
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]