Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Haji
Komisi VIII Apresiasi Keputusan Arab Saudi Izinkan Keberangkatan Jemaah Haji Indonesia
2021-04-10 06:38:22

JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menyambut baik keputusan Pemerintah Arab Saudi yang mengizinkan keberangkatan haji bagi jemaah asal Indonesia di tengah pandemi Covid-19 dalam jumlah terbatas. Ia mengatakan Pemerintah Indonesia telah mempersiapkan skenario untuk mengantisipasi kuota jemaah yang diberikan.

"Tentu saja kabar ini menggembirakan masyarakat muslim Indonesia, terutama para calon jemaah yang sempat tertunda keberangkatannya. Kita akan tunggu kelanjutannya seperti apa," ujar Ace saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/4).

Politisi Fraksi Partai Golkar ini menyampaikan, Komisi VIII DPR akan terus melakukan upaya-upaya untuk mempersiapkan berbagai kemungkinan yang akan diterima jemaah haji asal Indonesia. Salah satunya dengan membuat bermacam-macam skenario melalui rapat kerja dengan Kementerian Agama.

"Skenario itu berdasarkan kemungkinan jumlah kuota yang diberikan otoritas Arab Saudi, misalnya kuota 50 persen, 25 persen, 10 persen dan 5 persen. Demikian juga dengan kebutuhan pembiayaan BPIH hingga saat ini masih terus kita bahas," terang Ace.

Seperti yang diketahui, sebelumnya pihak Arab Saudi menyatakan ada kesempatan bagi jemaah haji asal Indonesia dalam jumlah yang terbatas tahun 2021 ini.(tn/es/DPR/bh/sya)




 
Berita Terkait Haji
 
Kasus Kuota Haji IKA PMII UI Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
 
DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
 
Abdul Wachid: Pansus Haji untuk Perbaikan, Bukan Politisasi
 
Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah
 
Kesiapan Asrama Haji Banten untuk Jadi Embarkasi 2024 Perlu Dukungan Banyak Pihak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]