Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
KLH
Komisi IV Minta Kementerian KLH Buat Skala Prioritas Perubahan Peruntukan DPCLS
2018-01-24 08:02:02

Ilustrasi. Hutan.(Foto: BH /coy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) untuk membuat skala prioritas kawasan hutan yang akan mengalami perubahan peruntukan yang berdampak penting dan cakupan luas serta bernilai strategis (DPCLS).

"Kami baru saja rapat dengar pendapat dengan Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, dan Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH). Rencana tata ruang wilayah masing-masing provinsi yang sudah mengajukan daftar DPCLS, dan Tim Hukum Terpadu yang juga hadir di sini memberikan rekomendasi pada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk dapat sebagian melepaskan ke masyarakat, dan mereka menyerahkan persetujuannya kepada DPR. Tapi permasalahannya, di sini kami menerima temuan, pengaduan masyarakat yang merasakan masih kurang pas atas daftar DPCLS tersebut," ungkap Ketua Komisi IV DPR RI Edy Prabowo usai RDP dengan Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup di ruang rapat Komisi IV DPR, Senayan Jakarta, Selasa (23/1).

Mengingat program ini sudah sangat lama, sudah bertahun-tahun tapi belum juga terlaksana, maka dilanjutkan Edy, Komisi IV meminta Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk bergerak cepat dan merealisasikan program tersebut. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut juga tidak boleh main-main. Artinya segala yang diputuskan itu semata untuk kepentingan rakyat. Jangan sampai kebijakan tersebut malah hanya dirasakan oleh oranglain atau bahkan para pengusaha. Dalam merealisasikan program tersebut, maka Komisi IV meminta untuk membuat skala prioritas provinsi dan wilayah hutan mana saja yang sudah bisa dilepaskan untuk mengalami perubahan peruntukannya.

"Tadi sempat dikatakan dari sembilan provinsi yang mengajukan ada sekitar 49 ribu hektar wilayah kehutanan yang akan mengalami perubahan peruntukannya. Kami tahu dari semua itu tidak bisa langsung dilakukan pelepasan, tapi satu per satu atau bertahaplah. Di sini kami minta ada data yang valid dari Kementerian KLH yang bisa digunakan dalam menentukan skala prioritas wilayah mana yang akan lebih dulu mengalami perubahan peruntukannya. Yang harus dipastikan perubahan peruntukan yang berdampak penting dan cakupan luas dan bernilai strategis (DPCLS) itu memang digunakan dan bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat, bukan individual atau pengusaha," tegas Politisi dari Fraksi Partai Gerinda ini.

Sebagaimana yang dipaparkan Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, sembilan provinsi yang mengajukan perubahan peruntukan wilayah kehutanan itu adalah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, dan Nusa Tenggara Timur.(ayu/sc/DPR/bh/sya)



 
Berita Terkait KLH
 
Negara Rugi Rp362,6 Triliun, Slamet Desak KLHK Beberkan Perusahaan Pemegang Izin Konsensi
 
Legislator Imbau KLHK Tetapkan Program Konkret Kurangi Polusi Udara dan Sampah
 
Ingin Melapor ke Menteri LHK? Bisa via Medsos Saja
 
DPR Nilai Serapan Anggaran KLHK Sangat Rendah
 
Gubernur Aceh Diminta Tinjau Kembali Pergub Tentang Hukuman Cambuk di LP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]