Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
KLH
Komisi IV Minta Kementerian KLH Buat Skala Prioritas Perubahan Peruntukan DPCLS
2018-01-24 08:02:02

Ilustrasi. Hutan.(Foto: BH /coy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) untuk membuat skala prioritas kawasan hutan yang akan mengalami perubahan peruntukan yang berdampak penting dan cakupan luas serta bernilai strategis (DPCLS).

"Kami baru saja rapat dengar pendapat dengan Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, dan Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH). Rencana tata ruang wilayah masing-masing provinsi yang sudah mengajukan daftar DPCLS, dan Tim Hukum Terpadu yang juga hadir di sini memberikan rekomendasi pada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk dapat sebagian melepaskan ke masyarakat, dan mereka menyerahkan persetujuannya kepada DPR. Tapi permasalahannya, di sini kami menerima temuan, pengaduan masyarakat yang merasakan masih kurang pas atas daftar DPCLS tersebut," ungkap Ketua Komisi IV DPR RI Edy Prabowo usai RDP dengan Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup di ruang rapat Komisi IV DPR, Senayan Jakarta, Selasa (23/1).

Mengingat program ini sudah sangat lama, sudah bertahun-tahun tapi belum juga terlaksana, maka dilanjutkan Edy, Komisi IV meminta Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk bergerak cepat dan merealisasikan program tersebut. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut juga tidak boleh main-main. Artinya segala yang diputuskan itu semata untuk kepentingan rakyat. Jangan sampai kebijakan tersebut malah hanya dirasakan oleh oranglain atau bahkan para pengusaha. Dalam merealisasikan program tersebut, maka Komisi IV meminta untuk membuat skala prioritas provinsi dan wilayah hutan mana saja yang sudah bisa dilepaskan untuk mengalami perubahan peruntukannya.

"Tadi sempat dikatakan dari sembilan provinsi yang mengajukan ada sekitar 49 ribu hektar wilayah kehutanan yang akan mengalami perubahan peruntukannya. Kami tahu dari semua itu tidak bisa langsung dilakukan pelepasan, tapi satu per satu atau bertahaplah. Di sini kami minta ada data yang valid dari Kementerian KLH yang bisa digunakan dalam menentukan skala prioritas wilayah mana yang akan lebih dulu mengalami perubahan peruntukannya. Yang harus dipastikan perubahan peruntukan yang berdampak penting dan cakupan luas dan bernilai strategis (DPCLS) itu memang digunakan dan bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat, bukan individual atau pengusaha," tegas Politisi dari Fraksi Partai Gerinda ini.

Sebagaimana yang dipaparkan Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, sembilan provinsi yang mengajukan perubahan peruntukan wilayah kehutanan itu adalah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, dan Nusa Tenggara Timur.(ayu/sc/DPR/bh/sya)



 
Berita Terkait KLH
 
Negara Rugi Rp362,6 Triliun, Slamet Desak KLHK Beberkan Perusahaan Pemegang Izin Konsensi
 
Legislator Imbau KLHK Tetapkan Program Konkret Kurangi Polusi Udara dan Sampah
 
Ingin Melapor ke Menteri LHK? Bisa via Medsos Saja
 
DPR Nilai Serapan Anggaran KLHK Sangat Rendah
 
Gubernur Aceh Diminta Tinjau Kembali Pergub Tentang Hukuman Cambuk di LP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]