Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Hutan
Komisi IV Bahas Alih Fungsi Hutan di Lima Provinsi
Wednesday 22 Jan 2014 14:11:00

Ilustrasi. Hutan Sumatera.(Foto: BH/coy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi IV DPR RI membahas usulan perubahan peruntukan kawasan hutan dalam revisi rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP), mencakup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sumatera Selatan, Maluku, Kalimantan Barat, dan Aceh.

Seperti yang diikutip dari situs dpr.go.id, "Perubahan peruntukan kawasan hutan yang DPCLS (Berdampak Penting dan Cakupan yang Luas serta bernilai Strategis, yang ditetapkan Pemerintah harus mendapat persetujuan DPR," tegas Wakil Ketua Komisi IV DPR Firman Subagyo, saat memimpin RDP dengan Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan, Senin (20/1) lalu, di Gedung Parlemen, Senayan.

Usulan perubahan perubahan yang DPCLS Provinsi Sulteng seluas 15.312 Ha, Sumsel 19.645 Ha, Maluku 3.967 Ha, Kalbar 69.294 Ha, Aceh 37.640 Ha. Rinciannya, perubahan kawasan hutan Sulawesi Tengah, HK menjadi APL seluas 5.510, dan HL menjadi APL seluas 9.802.

Sumatera Selatan, perubahan peruntukan KSA/KPA darat dan perairan menjadi APL karena pemukiman transmigrasi dan jalur transportasi air untuk masyarakat nelayan sekitar TN Sembilang seluas 12.574, dan HL menjadi APL karena pemukiman dan lahan yang telah berserifikat sebelum ditunjuk sebagai kawasan hutan seluas 7.071.

Maluku, HK menjadi APL seluas 2 Ha, HL menjadi HL menjadi APL seluas 3.955. Kalbar, HK menjadi APL seluas 33.147, HL menjadi APL seluas 36.147. Aceh, KSA/KPA darat dengan alasan pemukiman Transmigrasi Lemedame, Desa Jamur Latung dan Jamur Konyel, dan lahan garap seluas 2.630, dan HL menjadi APL dengan alasan pemukiman dan lahan yang telah berserifikat sejak sebelum ditunjuk sebagai kawasan hutan seluas 35.010.

Selain itu, juga menambah usulan menjadi 13 Provinsi yang sedang dalam proses persetujuan perubahan DPCLS di DPR RI, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Utara, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Sumatera Barat. Untuk Sumatera Barat telah disetujui DPR berdasarkan surat No.02/11069/DPR-RI/XII/2011 tanggal 23 Desember 2011.

Anggota DPR Rosyid Hidayat (Fraksi Partai Demokrat) mengatakan hal ini harus dilakukan dengan teliti dan hati-hati. "Jangan sampai mengalihkan atau melegalkan yang tidak legal," kritisnya.

Menurut Rosyid, perlu peta pergeseran hutan lindung menjadi HPL atau lainnya. "Bagaimana HPP menjadi hutan. Hutan bertambah atau tetap atau malah berkurang,"imbuhnya .

Dia juga merasa heran kepada panitia tata batas. Dikatakan Rosyid, kenapa tidak sejak dulu, untuk memperbaiki tata ruang dengan menggunakan Citra satelit dan cek lapangan. "Saya minta tiap tahun laporan tata batas kehutanan kepada Komisi IV DPR RI, agar ada kejelasan," lanjut Rosyid.

Anggota Dewan Marsanto (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), masih meragukan data yang disampaikan Dirjen Planologi, "Apakah benar data yang diberikan dirjen, bukan tidak mempercayai tapi kita harus membuktikannya" ungkapnya.

Dirjen Planologi Kehutanan Kemenhut Bambang Soepijanto, menjelaskan bahwa berdasarkan PP 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang, dalam hal usulan perubahan peruntukan ditolak oleh DPR maka terhadap kawasan hutan yang belum mendapat persetujuan mengacu pada ketentuan perubahan peruntukan kawasan hutan berdasarkan rencana tata ruang sebelumnya.

"Jika tidak disetujui DPR akan mengambil posisi sesuai dengan tata ruang sebelumnya," paparnya. (dpr/as/bhc/sya)


 
Berita Terkait Hutan
 
Uni Eropa Sahkan UU Anti-Deforestasi, Pemerintah Indonesia Mesti Berbenah
 
Tak Hanya Identifikasi dan Pendataan, Ansy Lema Minta KLHK Tindak Tegas Pelaku Perusakan Hutan
 
Cegah Kerusakan Hutan, Pengelolaan Hutan yang Lestari Harus Jadi Prioritas
 
Perlu Penguatan Peran Negara dalam Perlindungan Kawasan Hutan
 
Walhi: 427.952 Hektar Hutan Kalimantan Jadi Konsesi di Era Jokowi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]