Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Agraria
Komisi IV Apresiasi Sekaligus Kritisi Program TORA Kementerian LHK
2018-01-18 07:45:58

Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo (F-PG).(Foto:Jaka/Iw)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi IV DPR RI mengapresiasi Program TORA (Tanah Obyek Reformasi Agraria) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR dengan Dirjen Planalogi Kehutanan dan Tata Lingkungan, serta Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di ruang rapat Komisi IV DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/1).

"Program TORA dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini merupakan terobosan baru karena memang banyak masyarakat yang membutuhkan lahan untuk pertanian dan sebagainya. Namun kami mempertanyakan status hukumnya. Kalau statusnya diberikan dengan hak kepemilikan, ini akan menimbulkan kekhawatiran, jika tanah itu akan dijual kembali. Setelah itu masyarakat akan kembali 'menjarah' lahan kembali. Ini tentu akan menimbulkan persoalan. Kita harus ingat kultur masyarakat kita. Jangan sampai kita bagi-bagi lahan tapi menimbulkan efek besar di kemudian hari," ujar anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo.

Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini mengusulkan, jika pemberian lahan kepada masyarakat itu dengan menggunakan sistem hak pakai. Ketika yang diberikan hak pakai tersebut meninggal dunia, maka ahli waris bisa melanjutkan untuk kepentingan ekonomi, bukan diperjualbelikan. Jadi yang dibagi adalah hasil pengelolaan lahan sendiri atau aspek ekonominya, bukan lahannya yang dipecah-pecah untuk beberapa masyarakat.

Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Rahmad Handoyo. Ia mengatakan, sengketa lahan masyarakat sudah sedemikian rupa. Jutaan hektar lahan juga sudah dikuasai oleh masyarakat, ia hanya memberikan warning atau peringatan, jangan sampai alasan pemutihan menimbulkan moral hazard di kemudian hari. Dimana hal itu dapat menjadi pintu masuk bagi perusahaan-perusahaan yang menggunakan masyarakat untuk membuka hutan secara massif lewat program pemutihan masyarakat tersebut.

Tidak hanya itu, Rahmad juga berharap agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak hanya memberikan lahan saja, melainkan juga ikut memberikan bibit pohon tertentu kepada masyarakat. Ini sekaligus menjawab tantangan presiden, lewat anggaran yang cukup besar yang diberikan, berapa lahan yang sudah disiapkan untuk masyarakat.(ayu/sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Agraria
 
Kegiatan Utama PPRA, Fokus Percepat Reforma Agraria
 
Komisi IV Apresiasi Sekaligus Kritisi Program TORA Kementerian LHK
 
Presiden Harus Koreksi Penunjukan WWF dalam Agenda Reforma Agraria
 
Imam B. Prasodjo: Yang Benar Saja Program RAPS Diserahkan Ke Asing
 
MK Tolak Permohonan Uji UU Pokok Agraria
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]