Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Amnesti
Komisi III DPR Setujui Amnesti untuk Baiq Nuril
2019-07-25 07:20:59

Ketua Komisi III DPR RI Azis Syamsuddin berslaman dengan saudari Baiq Nuril usai melakukan rapat pleno.(Foto: Kresno/rni)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi III DPR RI akhirnya menyetujui pertimbangan pemberian Presiden Joko Widodo terkait amnesti untuk terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun, setelah mendengarkan penjelasan dari Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly. Persetujuan itu disepakati secara aklamasi oleh seluruh fraksi dalam rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Azis Syamsuddin.

"Perlu kami sampaikan bahwa Komisi III DPR RI telah melakukan pleno. Dan alhamdulilah kepada saudari Baiq Nuril telah diputus dan diberi pandangan dari 10 fraksi dan dihadiri 6 fraksi secara aklamasi dapat memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk dapat diberikan amnesti kepada saudari Baiq Nuril," kata Azis saat membacakan kesimpulan rapat pleno Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7).

Namun kesepakatan Komisi III DPR RI ini perlu mendapatkan persetujuan di Rapat Paripurna yang rencananya akan digelar hari, Kamis (25/7/2019), sebelum hasil persetujuan atas pertimbangan amnesti Baiq Nuril ini kembali diserahkan pada Presiden. "Besok rencananya akan dibacakan di Paripurna hasil pleno Komisi III yang telah kami ambil keputusannya untuk dapat memberikan persetujuan pemberi amnesti kepada saudari Nuril dalam hal terkait amnesti," sambung Azis.

Jika Rapat Paripurna DPR RI menyatakan kesetujuannya terhadap amnesti Baiq Nuril, hampir dipastikan proses hukum yang menimpa mantan guru honorer di Mataram, Nusa Tenggara Barat tersebut berakhir dengan rasa keadilan bagi semua pihak. Lebih lanjut, DPR RI juga berharap kasus yang menimpa Baiq Nuril ini menjadi perhatian banyak pihak, terutama dalam rangka kembali menginisiasi revisi UU ITE.(hs/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Amnesti
 
Komisi III DPR Setujui Amnesti untuk Baiq Nuril
 
Ketua DPR Harap Presiden Segera Kirim Surat Amnesti Baiq Nuril
 
Undang-undang Amnesti Rusia Disahkan
 
Amnesti Internasional Laporkan Penyiksaan Tahanan Libya
 
Kebijakan Amnesti 6P Bernuansa Politis
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]