Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
KPU
Komisi II Tetapkan Komisioner KPU - Bawaslu
2017-04-05 16:10:31

Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali saat memberkan keterangan pers.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Hingga Rabu, (5/4) dini hari pukul 04.00 WIB, Komisi II DPR RI akhirnya telah selesai melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan 10 calon anggota Badan Pengawas Pemilu. Dari total 24 calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 tersebut, Komisi II telah menetapkan 7 calon anggota KPU dan 5 calon anggota Bawaslu terpilih. Keputusan itu diambil usai melakukan voting terbuka di Ruang KK II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta.

Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali mengatakan hasil ini akan diserahkan kepada Bamus DPR pada Rabu 5 April 2017 pukul 12.00 WIB untuk selanjutnya ditindaklanjuti pada pengambilan keputusan di Rapat Paripurna pada 6 April 2017.

"Proses uji kelayakan dan kepatutan telah dilakukan sebagaimana aturan dan prosedur dalam UU No 15 Tahun 2011, tinggal kita melaporkan ke Bamus dan mudah-mudahan akan dilaporkan resmi di Rapat Paripurna tanggal 6 April," jelas Amali.

"Hasil ini yang akan dilaporkan ke Bamus nanti jam 12 siang. Dengan demikian proses uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu di Komisi II yang berlangsung sejak senin kemarin hingga rabu dini hari telah menghasilkan nama-nama sebagaimana yang ada," sambung Politisi Golkar ini.

Zainudin Amali pun mengharapkan keputusan Komisi II ini akan memberikan manfaat dan sumbangsih terhadap proses berjalannya demokrasi di Indonesia. "Mudah-mudahan keputusan ini adalah keputusan terbaik yang diambil dan menjadi sumbangsih Komisi II pada perjalanan Pemilu mulai sejak Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Semoga akan membawa perubahan yang lebih baik dan kebaikan bangsa negara kita," terang Amali.

Berikut adalah nama calon anggota KPU terpilih sebagimana hasil voting Komisi II yakni, Pramono Ubaid Tanthowi (55 suara), Wahyu Setiawan (55 suara), Hasyim Asyari (54 suara), Ilham Saputra (54 suara), Viryan (52 suara), Evi Novida (48 suara), dan Arief Budiman (30 suara).

Selanjutnya 5 nama calon anggota Bawaslu terpilih berdasarkan voting yakni, Ratna Dewi Pettalolo (54 suara), Mochamad Afifuddin (52 suara), Rahmat Bagja (51 suara), Abhan (34 suara), dan Fritz Edward Siregar (33 suara).(hs/sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]