Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
KPU
Komisi II Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu
2017-04-04 07:58:18

Ilustrasi. Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi II DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota KPU dan 10 Bawaslu periode 2017-2022 pada 3 hingga 4 April 2017. Untuk itu Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria menjelaskan pihaknya telah menyiapkan mekanisme uji kelayakan dan kepatutan tersebut dengan membagi tiga sesi untuk KPU dan dua sesi untuk Bawaslu.

"Sudah diputuskan untuk uji kelayakan calon komisioner KPU dibagi tiga sesi pada Senin, 3 April, sementara itu untuk calon komisioner Bawaslu dibagi dua sesi pada Selasa 4 April," ujar Ahmad Riza Patria pada Senin, (3/4) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Politisi Gerindra ini menuturkan untuk tiga sesi calon komisioner KPU, masing-masing sesi terdiri dari empat calon sementara itu untuk calon komisioner Bawaslu, masing-masing sesi lima orang calon.

Melalui serangkaian uji kelayakan dan kepatutan ini, para calon diberikan kesempatan pemaparan visi-misi, untuk kemudian Komisi II akan memberikan respon terhadap paparan yang disampaikan. "Nanti anggota Komisi II DPR akan merespon, mengkritisi, mempertanyakan, dan mendalami visi-misi sehingga tergantung masing-masing anggota," ujar Ariza, sapaan akrabnya.

Ariza mengharapkan pada Rabu, 5 April, Komisi II DPR sudah dapat mengambil keputusan setelah melihat hasil uji kelayakan tersebut.

Ia menekankan, para calon komisioner tersebut harus memiliki integritas dan siap sedia merespon persoalan terkait pemilu terutama di kabupaten-kota. "Karena permasalahan yang ada di KPU- Bawaslu ada di bawah kabupaten-kota termasuk di TPS utamanya sehingga harus bisa menjadi yang lebih baik," pungkas Ariza.(hs,mp/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]