Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pilkada
Komisi II DPR Pastikan Bahas Perppu Pilkada dan Pemda
Friday 16 Jan 2015 21:20:39

Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman dalam rapat kerja di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta(Foto: rizka/parle/iw)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi II DPR RI dipastikan segera membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) no.1/2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Perppu no.2/2014 atas perubahan terhadap UU no.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam Pemandangan Umum menanggapi keterangan pemerintah, sembilan fraksi menyatakan siap melanjutkan pembahasan. Sementara Fraksi Partai Gerindra masih meminta waktu satu hari sebelum menyampaikan jawaban secara resmi.

"Paling penting dalam rapat kerja kali ini kita memutuskan pembahasan terhadap dua Perppu dan RUU Pilkada sehingga dapat kita selesaikan dalam masa sidang ini. Jangan dianggap sudah kiamat dunia ini, semua bisa kita selesaikan demi bangsa dan negara," kata Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman dalam rapat kerja di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1).

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo menekankan penuntasan pembahasan Perppu diperlukan untuk menjawab pertanyaan banyak pihak terkait pelaksanaan Pilkada 2015. "FPDIP berharap agar usulan ini dapat respon positif dari fraksi-fraksi, DPD dan pemerintah dengan satu harapan agar tahapan penyelenggaraan Pilkada 2015 dapat segera dilaksanakan sesuai rencana," ujar dia.

Sementara itu anggota Fraksi Golkar Dadang S Muchtar menyampaikan informasi menarik yang patut dicatat publik. "Perppu ini dikeluarkan sesaat setelah UU tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ditandatangani oleh presiden. Seluruh materinya dicabut padahal presiden turut membahasnya bersama DPR," kata dia.

Pemerintah dalam keterangan yang disampaikan Menkumham Yasonna H. Laoly menjelaskan penetapan RUU yang mengesahkan kedua Perppu menjadi penting sebagai jaminan terwujudnya prinsip kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut kostitusi sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 2 UUD NRI 1945.
"Untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang berlandaskan kedaulatan rakyat dan demokrasi," demikian Yasonna yang dalam rapat didampingi Mendagri Tjahyo Kumolo. (iky/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pilkada
 
• Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
 
• Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
 
• Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
 
• Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
 
• Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]