Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kemenkominfo
Kominfo Dukung DPR Tuntaskan RUU Penyiaran
Tuesday 08 Oct 2013 20:56:27

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring.(Foto: @tifasembiring)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring mengatakan pemerintah mendukung pembahasan dan penyelesaian RUU Penyiaran bersama DPR, sebagai upaya perbaikan regulasi penyiaran dalam negeri. Dengan demikian, upaya mencerdaskan kehidupan bangsa melalui tayangan media penyiaran dengan program-program berkualitas yang mendidik, bisa tercapai.

Saat Rapat Kerja dengan Komisi I, (23/9) lalu, Tifatul mengatakan pemerintah sependapat dengan DPR bahwa pembentukan RUU Penyiaran dimaksudkan untuk menjadi landasan hukum yang komprehensif dalam penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. "Karena itu, pemerintah berpandangan serta menyarankan dalam pembahasan RUU ini nantinya kita senantiasa berpegang pada UUD NRI Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan, antara lain UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ujarnya.

Lebih lanjut, Tifatul mengatakan pembahasan RUU penyiaran ini hendaknya juga memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sejumlah pasal dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, seperti putusan MK No 06 Tahun 2009 yang mengatur mengenai larangan penayangan iklan rokok di televisi dan putusan MK No 78 Tahun 2011 mengenai pengaturan permodalan kepemilikan asing, pemusatan kepemilikan, dan kepemilikan silang.

"Pemerintah berpandangan bahwa perubahan yang diusulkan dalam RUU Penyiaran ini harus berorientasi pada perbaikan yang berbasis efisiensi dan efekvifitas, juga harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan keberlangsungan penyelenggaraan penyiaran. Dan, penyelenggaraan penyiaran yang sesuai dengan jati diri dan identitas bangsa," tuturnya.

Menteri menambahkan perubahan terhadap UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tentunya harus selaras dengan misi bersama, dalam menjaga keutuhan NKRI , meningkatkan pertumbuhan industri penyiaran, memperluas akses masyarakat terhadap informasi, dan meningkatkan peranan penyiaran dalam mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pengawasan isi siaran.

Tifatul mengatakan RUU Penyiaran harus tetap menjaga atas keberagaman isi, keberagaman kepemilikan media, yang menjadi filosofi lahirnya UU No 32 Tahun 2002. "Pemerintah dalam kesempatan ini usulkan, dalam penyelenggaraan penyiaran bahwa, penyiaran semestinya diselenggarakan dalam sistem penyiaran nasionalnya, dimana spektrum frekuensi radio dikuasai oleh negara dan dikelola oleh pemerintah," ujarnya.

Sistem penyiaran nasional, tambah Tifatul, diselenggarakan dengan sistem penyiaran lokal, sistem stasiun jaringan dan penyiaran nasional. Sementara, jasa penyiaran secara umum terdiri dari jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi. Masing-masing jenis jasa penyiaran tersebut diselenggarakan oleh lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, dan lembaga penyiaran komunitas, serta lembaga penyiaran berbayar. "Penyelenggaraan tersebut dengan memperhatikan perkembangan teknologi," tandasnya.(rmg/kif/bhc/sya)


 
Berita Terkait Kemenkominfo
 
Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi
 
Johnny G Plate Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kemenkominfo
 
DPR Dorong Kemenkominfo agar Internet Dapat Membantu Perekonomian Masyarakat Pedesaan
 
Kemenkominfo Diminta Perhatikan Keberadaan ORARI
 
Kemenkominfo Lakukan Pemutusan Akses Aplikasi Pesan Chat Telegram
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]