Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kemenkominfo
Kominfo Bantah Gratiskan 1 Juta Domain .id
Thursday 09 Apr 2015 02:20:27

Ilustrasi. Domian .id.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dikabarkan akan menggratiskan satu juta domain .id untuk memasyarakatkan kepada para pemilik situs. Dalam menjalankan program tersebut, Kominfo akan mengalokasikan dana sebesar Rp50 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Ismail Cawidu, membantah kabar tersebut.

"Dapat info dari mana? Tidak benar soal itu. Tidak ada soal dana mengenai menggratiskan domain .id," tegas Ismail ketika dihubungi VIVA.co.id, Rabu, (8/4).

Seperti diketahui, salah satu media lokal memberitakan rencana Kominfo untuk memasyakatkan domain .id kepada para pemilik website. Sebab, domain lokal ini kepopulerannya jauh tertinggal dibandingkan domain .com yang lebih global.

"Kami perlu mengecek narasumber tersebut," ungkap Ismail menjawab pertanyaan tentang kebenaran rencana Kominfo itu.

Meski mengaku belum ada rencana untuk menggratiskan domain .id, Kominfo tetap mendukung kepada pihak-pihak yang ingin menggunakan domain lokal tersebut. "Pastinya (didukung). Kami akan fasilitasi untuk hal itu," kata pria berkacamata ini.

Dalam beberapa waktu belakangan, permasalahan penggunaan domain .com dan domain .id menjadi permasalahan utama bagi para pemilik situs. Sebab, pekan lalu seperti diketahui, pemerintah telah memblokir sejumlah situs Islam yang diduga radikal. Rata-rata para pemilk situs tersebut beralamatkan domain .com.

Bahkan, Kominfo menganjurkan kepada para pengguna situs Islam ini untuk menggunakan domain .id, agar komunikasinya lancar. Sebab, dengan mendaftarkan domain .id, jelas identitasnya.

Untuk diketahui, situs media online BeritaHUKUM yang telah 4 tahun berusaha ikut mencerdaskan bangsa guna penegakkan keadilan dan Hukum di Indonesia, selain terdaftar situs BeritaHUKUM menggunakan domian .com juga telah 1 tahun ini juga terdaftar dan bisa diakses menggunakan .id atau BeritaHUKUM.id.(viva/bh/sya)


 
Berita Terkait Kemenkominfo
 
• Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi
 
• Johnny G Plate Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kemenkominfo
 
• DPR Dorong Kemenkominfo agar Internet Dapat Membantu Perekonomian Masyarakat Pedesaan
 
• Kemenkominfo Diminta Perhatikan Keberadaan ORARI
 
• Kemenkominfo Lakukan Pemutusan Akses Aplikasi Pesan Chat Telegram
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]